Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
dibidang politik, hukum dan keamanan yang memprioritaskan masalah
mekanisme prosedur penanganan terorisme, deradikalisasi
menangkal terorisme, meningkatkan peran Indonesia mewujudkan
perdamaian dunia, penguatan dan pemantapan hubungan
kelembagaan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kepastian
hukum dan penguatan perlindungan HAM.
Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi
pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya
saing produk pertanian, peningkatan pendapatan petani, serta
kelestarian lingkungan dan sumber daya alam dapat dilihat dalam
lampiran.
9. Landasan Teori
Dalam Taskap ini ada beberapa teori yang digunakan
a. Teori Efektivitas
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang
berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik.
Kamus ilmiah populer mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan
penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan.
Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau
sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan
ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun
sasaran yang dikutip Soewamo Handayaningrat S. (1994:16) yang
menyatakan bahwa “Efektivitas adalah pengukuran dalam arti
tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”
Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum (1985:50),
mengemukakan:
“Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana
keberhasilan Suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan
saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme
mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata
lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan mesalah
sasaran maupun tujuan.”