Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

      dibidang politik, hukum dan keamanan yang memprioritaskan masalah
      mekanisme prosedur penanganan terorisme, deradikalisasi
      menangkal terorisme, meningkatkan peran Indonesia mewujudkan
      perdamaian dunia, penguatan dan pemantapan hubungan
      kelembagaan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kepastian
      hukum dan penguatan perlindungan HAM.

               Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi
      pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya
      saing produk pertanian, peningkatan pendapatan petani, serta
      kelestarian lingkungan dan sumber daya alam dapat dilihat dalam
      lampiran.
9. Landasan Teori

      Dalam Taskap ini ada beberapa teori yang digunakan

        a. Teori Efektivitas
              Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang

     berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik.
     Kamus ilmiah populer mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan
     penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan.

               Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau
     sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan
     ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun
     sasaran yang dikutip Soewamo Handayaningrat S. (1994:16) yang
     menyatakan bahwa “Efektivitas adalah pengukuran dalam arti
     tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”

               Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum (1985:50),
     mengemukakan:

               “Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana
               keberhasilan Suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan
               saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme
                mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata
                lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan mesalah
                sasaran maupun tujuan.”
   1   2   3   4   5   6   7