Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

73

    non-ODA. Masa tenggang (grace period) naik dari 5 tahun ke 10 tahun
     untuk ODA, dan ada penjadwalan ulang terhadap bunga.
d. Renegosiasi bilateral, terutama dengan Jepang

              Sek'rtar sepertiga dari debt outstanding Indonesia adalah dengan
    Jepang. Kepentingan strategik Jepang, baik dalam membendung
    ambisi geopolitik China, dalam restrukturisasi muRinasionalnya hingga
    keinginan menahan serbuan produk China ke pasar domestik
     Indonesia, merupakan potensi negosiasi. Jepang bahkan berpotensi
    untuk berperan seperti AS terhadap Meksiko kalau skema serupa
    Brady Bonds diterapkan bagi Indonesia.

               Indonesia ^emestinya bisa mendesain skema penyelesaian
     utang bilateral yang dikaitkan dengan insentif investasi dan pasar bagi
     multinasional Jepang daripada terhadap China.

               Beberapa upaya penyelesaian tersebut periu sinergitas antara
     Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Bank
     Indonesia sebagai bank sentral untuk menyelesaikan tahapan-
     tahapannya.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12