Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
non-ODA. Masa tenggang (grace period) naik dari 5 tahun ke 10 tahun
untuk ODA, dan ada penjadwalan ulang terhadap bunga.
d. Renegosiasi bilateral, terutama dengan Jepang
Sek'rtar sepertiga dari debt outstanding Indonesia adalah dengan
Jepang. Kepentingan strategik Jepang, baik dalam membendung
ambisi geopolitik China, dalam restrukturisasi muRinasionalnya hingga
keinginan menahan serbuan produk China ke pasar domestik
Indonesia, merupakan potensi negosiasi. Jepang bahkan berpotensi
untuk berperan seperti AS terhadap Meksiko kalau skema serupa
Brady Bonds diterapkan bagi Indonesia.
Indonesia ^emestinya bisa mendesain skema penyelesaian
utang bilateral yang dikaitkan dengan insentif investasi dan pasar bagi
multinasional Jepang daripada terhadap China.
Beberapa upaya penyelesaian tersebut periu sinergitas antara
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Bank
Indonesia sebagai bank sentral untuk menyelesaikan tahapan-
tahapannya.