Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

misalnya karena kurang mampu, tidak sanggup atau lalai. Jadi, jelas di sini
bahwa hak orang-orang itu tidak mutlak. Hak itu terikat oleh hukum alam dan
hukum Tuhan, dan pendidikan itu harus pula sesuai dengan kesejahteraan
umum. Tetapi, hak negara yang demikian (turut campur tangan) tidak untuk
menduduki tempat orang tua, namun hanya untuk menambah yang kurang
saja. Apabila perlu - misalnya, hak orang tua itu dicabut (gila dan sebagainya)
negara harus berusaha memberikan pendidikan kepada si anak, yang sedapat-
dapatnya mendekati pendidikan keluarga si anak atau menyerahkan anak itu
pada keluarga lain, tidak perlu menjadikan anak milik negara.

        Lebih lanjut, negara harus berusaha dan memberi kesempatan agar
semua warga negara mempunyai pengetahuan cukup tentang kewajiban-
kewajiban sebagai warga negara dan sebagai anggota bangsa yang
mempunyai tingkat perkembangan jasmani dan rohani yang cukup, yang
diperiukan untuk kesejahteraan umum (pendidikan kewarganegaraan), dan
tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan yang berlaku di negara yang
bersangkutan. Negara berhak memiliki sendiri apa yang perlu untuk
pemerintahan dan untuk menjamin keamanan, juga untuk memimpin dan
mendirikan sekolah-sekolah yang diperiukan untuk mendidik pegawai-pegawai
dan tentaranya, asal pemimpin ini tidak mengurangi hak-hak orang tua.

c. Teori Pendidikan Karakter
        Menurut Kementerian Pendidikan Nasional, pendidikan karakter dimaknai

sebagai pendidikan yang mengembangkan dan karakter bangsa pada diri
peserta didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter
dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai
anggota masyarakat, dan warganegara yang religius, nasionalis, produktif dan
kreatif. Sedangkan menurut Koesoema pendidikan karakter merupakan nilai-
nilai dasar yang harus dihayati jika sebuah masyarakat mau hidup dan bekerja
sama secara damai. Nilai-nilai seperti kebijaksanaan, penghormatan terhadap
yang lain, tanggung jawab pribadi, perasaan senasib, sependeritaan,
pemecahan konflik secara damai, merupakan nilai-nilai yang semestinya
diutamakan dalam pendidikan karakter.

            Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen harus
  dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isl

                                                       17
   10   11   12   13   14   15   16   17