Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
Kelima faktor yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Soerjono Soekamto,
SH, MA tersebut saling berkaitan secara erat, sehingga dengan
demikian kelima faktor tersebut merupakan tolak ukur dari
efektifitas penegakan hukum.
c. Teori Perlindungan
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terdapat
tujuan Nasional bangsa Indonesia yang menyatakan :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”, demikian maka setiap
warga negara Indonesia khususnya aparat penegak hukum
tindak pidana satwa liar berkewajiban melindungi satwa liar yang
merupakan sumber kekayaan alam hayati.
10. Tinjauan Pustaka
a. Islam Perduli Terhadap Satwa
Rosek Nursaid dalam bukunya yang berjudul” Islam Peduli
Terhadap Satwa”, membahas tentang Pemanfaatan Satwa, Islam
melarang menyakiti satwa / binatang serta Kewajiban patuh kepada
pemerintah, tetapi dalam tulisannya belum membahas tentang
kualitas penegak hukum terhadap tindak pidana di bidang satwa
liar.26
b. Melestarikan Alam Indonesia
Jatna Supriatnadalam bukunya yang berjudul “ Melestarikan
Alam Indonesia *! membahas tentang konsep - konsep pelestarian
alam Indonesia , perkembangan kebijakan konservasi, pengalaman
negara lain dalam mengelola. alam, dan membahas juga tentang
26 Rosek Nursahid " Islam Perduli Terhadap Satwa ", 2010