Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

               Kelima faktor yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Soerjono Soekamto,
              SH, MA tersebut saling berkaitan secara erat, sehingga dengan
              demikian kelima faktor tersebut merupakan tolak ukur dari
              efektifitas penegakan hukum.
             c. Teori Perlindungan

                       Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terdapat
              tujuan Nasional bangsa Indonesia yang menyatakan :
              “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah
              Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
              dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
              kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
              melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keerdekaan,
              perdamaian abadi dan keadilan sosial”, demikian maka setiap
              warga negara Indonesia khususnya aparat penegak hukum
              tindak pidana satwa liar berkewajiban melindungi satwa liar yang
              merupakan sumber kekayaan alam hayati.

10. Tinjauan Pustaka
             a. Islam Perduli Terhadap Satwa

                   Rosek Nursaid dalam bukunya yang berjudul” Islam Peduli
         Terhadap Satwa”, membahas tentang Pemanfaatan Satwa, Islam
         melarang menyakiti satwa / binatang serta Kewajiban patuh kepada
         pemerintah, tetapi dalam tulisannya belum membahas tentang
         kualitas penegak hukum terhadap tindak pidana di bidang satwa
         liar.26

             b. Melestarikan Alam Indonesia
                  Jatna Supriatnadalam bukunya yang berjudul “ Melestarikan

         Alam Indonesia *! membahas tentang konsep - konsep pelestarian
         alam Indonesia , perkembangan kebijakan konservasi, pengalaman
         negara lain dalam mengelola. alam, dan membahas juga tentang

26 Rosek Nursahid " Islam Perduli Terhadap Satwa ", 2010
   12   13   14   15   16   17   18