Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
bentuk ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar negara yang mengancam kehidupan
serta kelestarian satwa liar yang kita miliki, sehingga akan
terselamatkan dari kepunahan dan kekayaan satwa liar tersebut
dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis
a. Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
Dalam rangka mengamankan satwa liar yang merupakan
kekayaan negara ini maka salah satunya dilakukan dengan
upaya penegakan hukum oleh aparat yang mempunyai
kewenangan, dimana tentang kewenangan aparat penegakan
hukum dan tata cara melakukan penegakan hukum tersebut
diatur dalam undang - undang hukum acara pidana ini.17
b. Undang Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
Dalam Undang undang diatur tentang berbagai hal tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana
secara khusus diatur dalam pasal 2 menyatakan bahwa
Konservasi sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya
berdasarkan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang, dan pada
pasal 3 diatur bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian
sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya
sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Dalam
undang - undang ini jugs- mengatur secara rinci tentang larangan
17 Data diambii dari "www.sjdih.depkeu.go.id" KUHP, 2013