Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
- larangan perbuatan terhadap satwa liar yang diindungi berserta
sanksi pidananya18.
c. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang - undang ini telah diubah menjadi undang - undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa
kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu
aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara
berkelanjutan19.
d. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.
Dalam kaitannya dengan kelestarian satwa liar, dalam
undang undang kehutanan telah mengatur bahwa
penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam
bertujuan menjaga hutan, kawasan dan lingkungannya agar fungsi
hutan lindung, fungsi hutan konvservasi dan fungsi hutan produksi
tercapai secara optimal dan lestari sebagaimana yang diatur dalam
pasal 46 undang - undang Kehutanan ini20.
e. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
CITES.
Cites (Convention on International Trade in Endangered
Spesies) atau konvensi perdagangan internasional untuk
tumbuhan dan satwa liar, konvensi ini berlaku sejak tahun 1975
dan disahkan berlakunya di Indonesia mulai tahun 1978 dengan
keputusan Pemerintah No. 43 tahun 1978.Cites ini merupakan
perjanjian internasional dengan tujuan untuk memberikan
18 ibid hal 13
19 Data diunduh d a r i" www.pu.go.id" undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, 1997
20 Data diunduh dari "prokum.esdm.go.id", undang undang kehutanan, 2013