Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

             - larangan perbuatan terhadap satwa liar yang diindungi berserta
             sanksi pidananya18.
         c. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
              Pengelolaan Lingkungan Hidup.

                    Undang - undang ini telah diubah menjadi undang - undang
           Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
           Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa
           kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu
           aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara
           berkelanjutan19.
         d. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
             Kehutanan.

                    Dalam kaitannya dengan kelestarian satwa liar, dalam
            undang undang kehutanan telah mengatur bahwa
            penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam
            bertujuan menjaga hutan, kawasan dan lingkungannya agar fungsi
            hutan lindung, fungsi hutan konvservasi dan fungsi hutan produksi
           tercapai secara optimal dan lestari sebagaimana yang diatur dalam
           pasal 46 undang - undang Kehutanan ini20.
         e. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
            CITES.

                    Cites (Convention on International Trade in Endangered
            Spesies) atau konvensi perdagangan internasional untuk
           tumbuhan dan satwa liar, konvensi ini berlaku sejak tahun 1975
           dan disahkan berlakunya di Indonesia mulai tahun 1978 dengan
           keputusan Pemerintah No. 43 tahun 1978.Cites ini merupakan
           perjanjian internasional dengan tujuan untuk memberikan

18 ibid hal 13
19 Data diunduh d a r i" www.pu.go.id" undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, 1997
20 Data diunduh dari "prokum.esdm.go.id", undang undang kehutanan, 2013
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18