Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
b. Teori Efektifitas Penegakan Hukum
Drs. Momo Kelana, M.Si menjelaskan bahwa penegakan
hukum diselenggarakan dalam rangka untuk memperoleh
kepastian hukum, keadilan, dan manfaat dari penegakan hukum
itu sendiri. Sedangkan proses penegakan hukum tersebut akan
dapat terselenggara secara efektif apabila dapat terbentuk suatu
mata rantai dari beberapa proses yang tidak terpisahkan antara
: penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh Jaksa, vonis oleh
hakim dan pembuatan peraturan perundang - undangan.
Namun pada pelaksanaan proses penegakan hukum itu
mengalami beberapa permasalahan dan kendala, sehingga
selanjutnya Drs. Momo Kelana, M.Si menjelaskan bahwa dalam
penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai
berikut24 :
1) Substansi hukum yang akan ditegakan;
2) Struktur peran penegak hukum; dan
3) Kultur masyarakat.
Kemudian Prof.Dr.Soerjono Soekamtomenjabarkan faktor -
faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum
tersebut menjadi25
1) faktor hukumnya sendiri;
2) faktor penegak hukum;
3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum;
4) faktor masyarakat;
5) faktor kebudayaan.
24 M om o Kelana " Hukum Kepolisian ", 1994
25Prof. Dr. Soerjono Soekamto, SH, M A " faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ",
2008