Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

                b. Teori Efektifitas Penegakan Hukum
                        Drs. Momo Kelana, M.Si menjelaskan bahwa penegakan

                hukum diselenggarakan dalam rangka untuk memperoleh
                kepastian hukum, keadilan, dan manfaat dari penegakan hukum
                itu sendiri. Sedangkan proses penegakan hukum tersebut akan
               dapat terselenggara secara efektif apabila dapat terbentuk suatu
                mata rantai dari beberapa proses yang tidak terpisahkan antara
                : penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh Jaksa, vonis oleh
               hakim dan pembuatan peraturan perundang - undangan.
               Namun pada pelaksanaan proses penegakan hukum itu
               mengalami beberapa permasalahan dan kendala, sehingga
               selanjutnya Drs. Momo Kelana, M.Si menjelaskan bahwa dalam
               penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai
               berikut24 :

                       1) Substansi hukum yang akan ditegakan;
                      2) Struktur peran penegak hukum; dan
                      3) Kultur masyarakat.
                      Kemudian Prof.Dr.Soerjono Soekamtomenjabarkan faktor -
               faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum
               tersebut menjadi25
                      1) faktor hukumnya sendiri;
                      2) faktor penegak hukum;
                      3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung

                            penegakan hukum;
                      4) faktor masyarakat;
                      5) faktor kebudayaan.

24 M om o Kelana " Hukum Kepolisian ", 1994
25Prof. Dr. Soerjono Soekamto, SH, M A " faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ",
2008
   11   12   13   14   15   16   17   18