Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

7. Paradigma Nasional
         a. Landasan Idiil Pancasila

                       Menegakan hukum dalam rangka memberikan
              perlindungan terhadap satwa liar sebagai salah satu upaya untuk
              mengamankan kekayaan negara adalah merupakan langkah
              nyata untuk melestarikan satwa liar dari kepunahan dan menjaga
              serta melindungi satwa liar itu sendiri dari perburuan liar,
              pemilikan secara illegal, perdagangan illegal sampai ke
              pembunuhan terhadap satwa liar itu sendiri.Penegakan hukum
             terhadap tindak pidana satwa liar pada hakekatnya adalah untuk
             memberikan perlindungan dalam rangka menjaga kelestarian
             satwa liar diselenggarakan atas dasar rasa tanggung jawab
             setiap warga negara terhadap kelangsungan hidup sesama
             makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dimana hal ini akan
             terwujud pada kondisi masyarakat yang beriman dan bertaqwa
             kepada Tuhan Yang Maha Esa.

                       Tujuan melakukan penegakan hukum terhadap tindak
             pidana satwa liar ini adalah untuk melindungi satwa liar dari
             kepunahan habitatnya, dikarenakan satwa liar adalah merupakan
             sumber kekayaan alam yang sudah barang tentu merupakan
             kekayaan negara agar generasi mendatang dapat menikmati
             kekayaan satwa liar yang beranekaragam dan tidak hanya
             tinggal cerita dan kenangan sejarah saja bahwa dulu negara dan
             bangsa kita pernah memiliki kekayaan satwa liar yang belum
             tentu dimiliki oleh negara lain didunia ini.

                       Implementasi, penghayatan dan pengamalan niai - nilai
             Pancasila dalam aspek perlindungan terhadap kelangsungan
             hidup satwa liar yang berwawasan kelestarian lingkungan hidup
             merupakan suatu kesatuan, hal ini dikarenakan Pancasila adalah
             merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia yang memberikan
             landasan atas keyakinan bahwa dalam suatu tatanan kehidupan
             di alam ini pada hakekatnya harus terdapat keserasian hubungan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15