Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
7. Paradigma Nasional
a. Landasan Idiil Pancasila
Menegakan hukum dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap satwa liar sebagai salah satu upaya untuk
mengamankan kekayaan negara adalah merupakan langkah
nyata untuk melestarikan satwa liar dari kepunahan dan menjaga
serta melindungi satwa liar itu sendiri dari perburuan liar,
pemilikan secara illegal, perdagangan illegal sampai ke
pembunuhan terhadap satwa liar itu sendiri.Penegakan hukum
terhadap tindak pidana satwa liar pada hakekatnya adalah untuk
memberikan perlindungan dalam rangka menjaga kelestarian
satwa liar diselenggarakan atas dasar rasa tanggung jawab
setiap warga negara terhadap kelangsungan hidup sesama
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dimana hal ini akan
terwujud pada kondisi masyarakat yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan melakukan penegakan hukum terhadap tindak
pidana satwa liar ini adalah untuk melindungi satwa liar dari
kepunahan habitatnya, dikarenakan satwa liar adalah merupakan
sumber kekayaan alam yang sudah barang tentu merupakan
kekayaan negara agar generasi mendatang dapat menikmati
kekayaan satwa liar yang beranekaragam dan tidak hanya
tinggal cerita dan kenangan sejarah saja bahwa dulu negara dan
bangsa kita pernah memiliki kekayaan satwa liar yang belum
tentu dimiliki oleh negara lain didunia ini.
Implementasi, penghayatan dan pengamalan niai - nilai
Pancasila dalam aspek perlindungan terhadap kelangsungan
hidup satwa liar yang berwawasan kelestarian lingkungan hidup
merupakan suatu kesatuan, hal ini dikarenakan Pancasila adalah
merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia yang memberikan
landasan atas keyakinan bahwa dalam suatu tatanan kehidupan
di alam ini pada hakekatnya harus terdapat keserasian hubungan