Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB VI

        KONSEPSI MENINGKATKAN KUALITAS PENEGAK HUKUM
           TINDAK PIDANASATWA LIAR GUNA MENGAMANKAN
                       KEKAYAAN NEGARADALAM RANGKA
                                  KETAHANAN NASIONAL

24. Umum

         Pembangunan Nasional telah diselenggarakan sejak Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada hakekatnya merupakan upaya untuk
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang
diamanatkan dalam pemubukaan UUD Rl 1945 pada hakekatnya adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia yang
disertai dengan jaminan perlindungan terhadap segala aspek kehidupan
bangsa termasuk Sumber Kekayaan Alam satwa liar didalamnya.

           Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan
cita - cita Nasional Indonesia dengan melakukan berbagai pembangunan
di segala bidang kehidupan secara berkelanjutan atau dengan istilah
“Suistainable development “ dengan cara mengoptimalkan pengelolaan
sumber kekayaan alam Indonesia sehingga dapat mendukung pencapaian
cita - cita Nasional Indonesia.

           Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
 Panjang Nasional Tahun 2005 - 2005 dengan menerbitkan Undang-
 undang Nomor 17 Tahun 2007 yang selanjutnya menjadi pedoman dalam
 penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
 sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (2) UU No. 17 Tahun
 2007 tersebut5'.

            Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara berkelanjutan
 harus tetap menjaga kelestarian lingkungannya, karena Lingkungan Hidup
 dimana manusia tinggal harus selalu terjaga keseimbangannya, atau51

 51 Data diunduh dari"bappenas.go.id" RPJMN pasal 4 ayat 2 UU no 17,2007

                                                       71
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10