Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
BAB VI
KONSEPSI MENINGKATKAN KUALITAS PENEGAK HUKUM
TINDAK PIDANASATWA LIAR GUNA MENGAMANKAN
KEKAYAAN NEGARADALAM RANGKA
KETAHANAN NASIONAL
24. Umum
Pembangunan Nasional telah diselenggarakan sejak Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada hakekatnya merupakan upaya untuk
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang
diamanatkan dalam pemubukaan UUD Rl 1945 pada hakekatnya adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia yang
disertai dengan jaminan perlindungan terhadap segala aspek kehidupan
bangsa termasuk Sumber Kekayaan Alam satwa liar didalamnya.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan
cita - cita Nasional Indonesia dengan melakukan berbagai pembangunan
di segala bidang kehidupan secara berkelanjutan atau dengan istilah
“Suistainable development “ dengan cara mengoptimalkan pengelolaan
sumber kekayaan alam Indonesia sehingga dapat mendukung pencapaian
cita - cita Nasional Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2005 dengan menerbitkan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2007 yang selanjutnya menjadi pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (2) UU No. 17 Tahun
2007 tersebut5'.
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara berkelanjutan
harus tetap menjaga kelestarian lingkungannya, karena Lingkungan Hidup
dimana manusia tinggal harus selalu terjaga keseimbangannya, atau51
51 Data diunduh dari"bappenas.go.id" RPJMN pasal 4 ayat 2 UU no 17,2007
71