Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

b. Strategi 2.

        Meningkatkan pemahaman masyarakat masyarakat
terhadap satwa liar melaiui sosialisasi, kesadaran hukum,
kepedulian terhadap kelestarian satwa liar serta berperan aktif
membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana
satwa liar guna mengamankan kekayaan negara dalam rangka
ketahanan nasional

     Strategi ini bertujuan agar terwujud masyarakat yang paham
terhadap permasalahan yang menyangkut satwa liar dan segera
menghentikan kegiatan pemanfaatan satwa liar untuk kepentingan
ekonominya karena timbul kesadaran bahwa perbuatannya tersebut
selain melanggar hukum juga mengakibatkan kerugian yang besar
bagi bangsanya disamping tidak peduli terhadap kepentingan
generasi mendatang.

     Strategi ini dipandang perlu karena sebaik apapun kualitas
penegakan hukum tindak pidana satwa liar yang meliputi aspek
pengetahuan, keterampilan dan perilaku, penegakan hukum tidak
dapat berjalan secara efektif dan mencapai hasil yang optimal tanpa
adanya dukungan dan peran aktif dari masyarakat.,

c. Strategi 3.

        Menyempurnakan undang-undang dan peraturan lain yang
mengatur tentang tindak pidana satwa liar melaiui revisi terhadap
undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan penyempurnaan SOP
tentang penanganan satwa liar guna mengamankan kekayaan
negara dalam rangka ketahanan nasional

        Strategi ini bertujuan untuk melakukan mewujudkan efek jera
terhadap pelaku tindak pidana serta pencegahan agar tidak
melakukan perbuatan yang serupa dengan memperberat sanksi
pidana penjara dan denda.Sedangkan penyempurnaan SOP
bertujuan agar para penegak hukum lebih profesional dalam
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13