Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
27. Upaya
Setelah menetapkan strategi sebagaimana tersebut diatas, maka
untuk mewujudkannya dirumuskan langkah - langkah sebagaimana upaya
berikut :
a. Strategi 1 : Meningkatkan kualitas aparat penegak hukum
tindak pidana satwa liar.
Upaya yang dilakukan adalah :
1) Upaya meningkatkan Pengetahuan
a) Pemerintah dan pemerintah daerah dengan
mengedepankan Kementeraian Kehutanan melakukan
sosialisasi kepada para penegak hukum yang terdiri dari
Kepolisian Rl, BKSDA, Bea Cukai, Polisi Kehutanan,
tentang berbagaijenis satwa liar sebgaiaman yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang memuat
daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, upaya ini
dilaksanakan agar para penegak hukum satwa liar paham
dan mengetahui berbagai jenis satwa yang dilindungi yang
dikelompokan menurut jenisnya sebagai berikut:
(1) Satwa Mamalia ( menyusui) : 70 jenis
(2) Satwa Aves ( burung ) : 92 jenis
(3) Satwa Reptilia ( m elata) : 50 jenis
(4) Satwa Insecta ( serangga) : 19 jenis
(5) Satwa Pisces ( ikan ) 7 jenis
b) Kementerian kehutanan dan Dinas Kehutanan
menyelenggarakan sosialisasi secara rutin dan
berkelanjutan tentang CITES dan IUCN kepada para
penegak hukum dari lingkungan Polri, Bea Cukai, Badan
Karantina, PPNS Kementerian Kehutanan dan BKSDA,
SPORC, dimana upaya ini bertujuan a g a r: