Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

27. Upaya

         Setelah menetapkan strategi sebagaimana tersebut diatas, maka
untuk mewujudkannya dirumuskan langkah - langkah sebagaimana upaya
berikut :

a. Strategi 1 : Meningkatkan kualitas aparat penegak hukum
tindak pidana satwa liar.

Upaya yang dilakukan adalah :

1) Upaya meningkatkan Pengetahuan

           a) Pemerintah dan pemerintah daerah dengan
           mengedepankan Kementeraian Kehutanan melakukan
           sosialisasi kepada para penegak hukum yang terdiri dari
           Kepolisian Rl, BKSDA, Bea Cukai, Polisi Kehutanan,
           tentang berbagaijenis satwa liar sebgaiaman yang diatur
           dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
           Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang memuat
           daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, upaya ini
           dilaksanakan agar para penegak hukum satwa liar paham
           dan mengetahui berbagai jenis satwa yang dilindungi yang
           dikelompokan menurut jenisnya sebagai berikut:

           (1) Satwa Mamalia ( menyusui) : 70 jenis

           (2) Satwa Aves ( burung ) : 92 jenis

           (3) Satwa Reptilia ( m elata) : 50 jenis

           (4) Satwa Insecta ( serangga) : 19 jenis

           (5) Satwa Pisces ( ikan )  7 jenis

           b) Kementerian kehutanan dan Dinas Kehutanan
           menyelenggarakan sosialisasi secara rutin dan
           berkelanjutan tentang CITES dan IUCN kepada para
           penegak hukum dari lingkungan Polri, Bea Cukai, Badan
           Karantina, PPNS Kementerian Kehutanan dan BKSDA,
           SPORC, dimana upaya ini bertujuan a g a r:
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15