Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

 penanganan satwa liar baik yang hidup, maupun mati dan secara
 keseluruhan maupun bagian bagiannya.

 d. Strategi 4.

         Meningkatkan kerjasama antar aparat penegak hukum
 tindak pidana satwa liar dan kerjasama lintas sektoral dalam dan
 luar negeri melalui kerjasama antar aparat penegak hukum, lintas
 sektoral baik didalam maupun luar negeri guna mengamankan
 kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional.

         Strategi ini bertujuan untuk menyinergikan pelaksanakan tugas
 penegakan hukum tindak pidana satwa liar diantara beberapa aparat
 penegak hukum dari instansi yang berbeda, yaitu aparat Kepolisian
 Rl, Kementerian Kehutanan Rl, Ditjen Bea Cukai dan Karantina.

         Sebagaimana telah dibahas pada bab terdahulu bahwa Tindak
 Pidana Satwa liar merupakan kejahatan dengan modus operandi
 yang terns berkembang mengikuti perkembangan kemajuan IPTEK
 yang penanganannya juga menyangkut lintas Intasi yang mempunyai
 kewenangan untuk melakukan penegakan hukum berdasar peraturan
 perundang - undangan yang berlaku, dengan demikian diperlukan
 kerjasama sama yang baik agar dapat memperoleh hasil yang
 optimal, dan tidak dapat lepas dari peran Pemerintah Daerah serta
 LSM dan pemerhati kelestarian satwa liar lainnya.

        Kejahatan ini juga merupakan kejahatan lintas Negara, dengan
 demikian strategi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama
 antar aparat penegak hukum di wilayah Asean yang tergabung dalam
 organisasi Asean-Wen.

        Karena kejahatan satwa liar ini lingkupnya juga Internasional ,
 makan strategi pengingkatan kerjasama ini bertujuan untuk
 meningkatkan aparat penegak hukum tindak pidana satwa liar di
 Indonesia dengan aparat penegak hukum dari Negara-negara lain
.yang menjadi anggota Interpol serta melibatkan NGO Internasional
 lainnya.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14