Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
penanganan satwa liar baik yang hidup, maupun mati dan secara
keseluruhan maupun bagian bagiannya.
d. Strategi 4.
Meningkatkan kerjasama antar aparat penegak hukum
tindak pidana satwa liar dan kerjasama lintas sektoral dalam dan
luar negeri melalui kerjasama antar aparat penegak hukum, lintas
sektoral baik didalam maupun luar negeri guna mengamankan
kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional.
Strategi ini bertujuan untuk menyinergikan pelaksanakan tugas
penegakan hukum tindak pidana satwa liar diantara beberapa aparat
penegak hukum dari instansi yang berbeda, yaitu aparat Kepolisian
Rl, Kementerian Kehutanan Rl, Ditjen Bea Cukai dan Karantina.
Sebagaimana telah dibahas pada bab terdahulu bahwa Tindak
Pidana Satwa liar merupakan kejahatan dengan modus operandi
yang terns berkembang mengikuti perkembangan kemajuan IPTEK
yang penanganannya juga menyangkut lintas Intasi yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan penegakan hukum berdasar peraturan
perundang - undangan yang berlaku, dengan demikian diperlukan
kerjasama sama yang baik agar dapat memperoleh hasil yang
optimal, dan tidak dapat lepas dari peran Pemerintah Daerah serta
LSM dan pemerhati kelestarian satwa liar lainnya.
Kejahatan ini juga merupakan kejahatan lintas Negara, dengan
demikian strategi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama
antar aparat penegak hukum di wilayah Asean yang tergabung dalam
organisasi Asean-Wen.
Karena kejahatan satwa liar ini lingkupnya juga Internasional ,
makan strategi pengingkatan kerjasama ini bertujuan untuk
meningkatkan aparat penegak hukum tindak pidana satwa liar di
Indonesia dengan aparat penegak hukum dari Negara-negara lain
.yang menjadi anggota Interpol serta melibatkan NGO Internasional
lainnya.