Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
63
a. Aspek Geografi
Indonesia adalah negara maritim yang memiliki ruang hidup yang terbentang
sepanjang 6.400 km antara samudra Hindia dan samudra Pasifik dengan luas
daratan 1.910.000 km2 dan luas lautan 6.279.000 km2 dengan jumlah 13.466
pulau18 (Kompas, 8 April 2011) dan populasi 237.6 juta jiwa pada tahun 2011
(Kompas, 9 Februari 2012). Topografi, geografi dan geologi sangan
mempengaruhi pembangunan infrastruktur di suatu daerah. Sebagai contoh,
topografi dan geologi di NTT menyulitkan pembangunan jalan di daerah tersebut
(Neonbasu, 2013). Dengan tantangan geografi, maka pembangunan infrastruktur
kelautan dan udara di Indonesia selayaknya diperkuat.
b. Aspek Demografi
Pembangunan infrastruktur Indonesia memerlukan aspek pokok yang disebut
dengan sumber daya (resources) baik sumber daya alam maupun sumber daya
manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam
menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Kurangnya ketersediaan sumber
dana jangka panjang dari perbankan untuk membiayai pembangunan tersebut.
Selain luas wilayah maupun kondisi geografis kepulauan yang ada,
pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak dapat terlepas dari realitas
penyebaran penduduk. Pulau Jawa yang mencakup 7,2 persen dari luas wilayah
Indonesia dihuni 58,6 persen penduduk, sementara Kalimantan, Sulawesi dan
Maluku/Papua yang luasnya 32,3 persen, 10,8 persen dan 25,0 persen dari luas
wilayah Indonesia masing-masing hanya memiliki jumlah penduduk 5,6 persen,
7,3 persen dan 2,0 persen saja. Pertumbuhan penduduk di Indonesia masih
dikategorikan tinggi, hal ini juga mempengaruhi pembangunan infrastruktur
Indonesia. Dalam usaha pembangunan infrastruktur, pemerintah sering
menghadapi kendala, salah satunya adalah bagaimana menghubungkan setiap
pusat pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan setiap kepulauan. Untuk
18 Hasil survey geografi dan toponimi antara tahun 2007 dan 2010 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi (Timnas PNR) menunjukkan jum lah pulau di Indonesia adalah 13.466 pulau, bukan 17.508
pulau yang selama ini diketahui. Hasil survey tersebut telah dilaporkan ke United Nations Group of
Expert on Geograpichal Names (UNGEGN). Konvensi PBB tentang Hukum Laut Intemasional Tahun
1982 (UNCLOS’82) pasal 121 mendifinisikan “pulau sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan
dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi.”