Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

         Pancasila merupakan dasar negara dalam kehidupan
  berbangsa dan bernegara di Indonesia, karena Pancasila
  mempunyai kemampuan mengakomodasikan keanekaragaman yang
  terdapat dalam kehidupan bangsa-negara Indonesia. Pancasila
   mengandung nilai, prinsip dan konsepsi yang merupakan kristalisasi
   dari belief system yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
   Dengan demikian, Pancasila dipandang sangat tepat dan mampu
   dijadikan sebagai landasan yang kokoh bagi Indonesia dalam
   menegakkan hukum untuk menjamin penghormatan dan
   perlindungan HAM serta terwujudnya keadilan.

           Sebagai cita hukum, Pancasila memiliki fungsi konstitutif dan
   regulatif dalam kehidupan berbangsa dan berbnegara. Keseluruhan
   peraturan perundang-undangan, demikian juga penegakan
   hukumnya, harus merupakan derivasi dan implementasi dari nilai,
   prinsip dan konsepsi yang terkandung dalam Pancasila. Dikaitkan
   dengan penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM),
   pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila menempatkan
   penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan serta upaya
  menjaga persatuan sebagai nilai utama dalam sila kedua, ketiga dan
  kelima Pancasila sebagai landasan idiil yang utama. Oleh karena itu,
  secara tegas sejatinya nilai-nilai Pancasila, khususnya ketiga sila
  tersebut adalah nilai-nilai yang mendasari penanganan kejahatan
  internasional (pelanggaran HAM) di Indonesia,
  b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional

         UUD NRI Tahun 1945 sebagai pilar kedua dalam kehidupan
 berbangsa dan bernegara Indonesia merupakan Konstitusi yang
 menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, atau berkehidupan nasional. Memahami
dan mendalami UUD NRI Tahun 1945 memerlukan pemahaman
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat memahami pasal-pasal yang
   10   11   12   13   14   15   16   17