Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
Pancasila merupakan dasar negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia, karena Pancasila
mempunyai kemampuan mengakomodasikan keanekaragaman yang
terdapat dalam kehidupan bangsa-negara Indonesia. Pancasila
mengandung nilai, prinsip dan konsepsi yang merupakan kristalisasi
dari belief system yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila dipandang sangat tepat dan mampu
dijadikan sebagai landasan yang kokoh bagi Indonesia dalam
menegakkan hukum untuk menjamin penghormatan dan
perlindungan HAM serta terwujudnya keadilan.
Sebagai cita hukum, Pancasila memiliki fungsi konstitutif dan
regulatif dalam kehidupan berbangsa dan berbnegara. Keseluruhan
peraturan perundang-undangan, demikian juga penegakan
hukumnya, harus merupakan derivasi dan implementasi dari nilai,
prinsip dan konsepsi yang terkandung dalam Pancasila. Dikaitkan
dengan penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM),
pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila menempatkan
penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan serta upaya
menjaga persatuan sebagai nilai utama dalam sila kedua, ketiga dan
kelima Pancasila sebagai landasan idiil yang utama. Oleh karena itu,
secara tegas sejatinya nilai-nilai Pancasila, khususnya ketiga sila
tersebut adalah nilai-nilai yang mendasari penanganan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) di Indonesia,
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI Tahun 1945 sebagai pilar kedua dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia merupakan Konstitusi yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, atau berkehidupan nasional. Memahami
dan mendalami UUD NRI Tahun 1945 memerlukan pemahaman
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat memahami pasal-pasal yang