Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum
        Dalam bab ini diuraikan paradigma nasional sebagai landasan

 kebangsaan yang menjadi fundasi bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam upaya meningkatkan penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM). Di dalamnya terdapat Pancasila sebagai landasan
idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional. Dalam bab ini, juga dikemukakan peraturan
perundang-undangan terkait, landasan teori dan tinjauan kepustakaan
yang digunakan sebagai referensi penulisan.

       HAM dan perlindungan HAM telah menjadi suatu gagasan politik
hegemonis dalam masyarakat internasional, suatu standar yang diterima
secara luas mengenai legitimasi politik internasional. Negara yang
mengabaikan penghormatan terhadap HAM akan mendatangkan risiko
bagi legitimasi nasional dan internasionalnya. Dalam rangka penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dikaitkan dengan yurisdiksi
kriminal MPI (ICC), selain masalah-masalah hukum yang mendasar dan
memerlukan pengkajian, serta hubungan keterkaitan Indonesia dalam
hubungan dunia Internasional, juga perlu dipertimbangkan dengan teliti
dan mendalam tentang dampaknya terhadap politik nasional dalam
rangka ketahanan nasional.

       Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) menjadi
perhatian serius baik nasional, regional maupun internasional. Hal ini
bukan hanya akibat menguatnya tuntutan kewajiban internasional
(international obligation) setiap negara, melainkan juga akibat
ketidakpastian masa depan dunia baru yang mempengaruhi politik
nasional masing-masing negara. Perhatian serius tersebut ditunjukkan

                                                   13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17