Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

 dengan berbagai kebijakan termasuk di dalamnya kebijakan dengan
 menggunakan hukum pidana {penal policy). Perhatian serius terhadap
 penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) tersebut tidak
 terlepas dari kedaulatan suatu negara. Kedaulatan negara merupakan
 landasan bagi penentuan hak kekuasaan maupun kewenangan negara
 untuk mengatur dan menjalankan kewenangannya terhadap masalah
 internal maupun eksternal. Pengakuan dan penerapan kedaulatan negara
 tersebut berkaitan pula dengan yurisdiksi kriminal yang memberi dasar
 legitimasi bagi negara agar negara atau lembaga pengadilan internasional
 (MPI/ICC) dapat menjalankan fungsi menegakkan hukum dan melindungi
 kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana dengan sebaik-
 baiknya.

7. Paradigma Nasional
       a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
               Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara Indonesia.
       Ideologi secara etimologis terdiri atas dua asal kata yaitu idea dan
       logos, dimana idea merupakan gagasan atau cita-cita dan
       pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun rasio.
       Ideologi dapat diartikan sebagai cita-cita atau pandangan yang
       berdasarkan kepada rasio, sedangkan ideologi suatu bangsa adalah
       ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan
       nasional suatu bangsa.12 Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek,
       baik berupa cita-cita, pemikiran atau nilai-nilai, maupun norma yang
       dapat direalisasikan dalam kehidupan praktis dan bersifat terbuka
       dengan memiliki tiga dimensi yaitu dimensi idealis, normatif dan
       realistis.13

        12 Panji Setijo, Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa,
Jakarta: Grasindo, 2 010, him. 88.

        13 Ibid, him.89.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17