Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
dengan berbagai kebijakan termasuk di dalamnya kebijakan dengan
menggunakan hukum pidana {penal policy). Perhatian serius terhadap
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) tersebut tidak
terlepas dari kedaulatan suatu negara. Kedaulatan negara merupakan
landasan bagi penentuan hak kekuasaan maupun kewenangan negara
untuk mengatur dan menjalankan kewenangannya terhadap masalah
internal maupun eksternal. Pengakuan dan penerapan kedaulatan negara
tersebut berkaitan pula dengan yurisdiksi kriminal yang memberi dasar
legitimasi bagi negara agar negara atau lembaga pengadilan internasional
(MPI/ICC) dapat menjalankan fungsi menegakkan hukum dan melindungi
kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana dengan sebaik-
baiknya.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Ideologi secara etimologis terdiri atas dua asal kata yaitu idea dan
logos, dimana idea merupakan gagasan atau cita-cita dan
pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun rasio.
Ideologi dapat diartikan sebagai cita-cita atau pandangan yang
berdasarkan kepada rasio, sedangkan ideologi suatu bangsa adalah
ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan
nasional suatu bangsa.12 Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek,
baik berupa cita-cita, pemikiran atau nilai-nilai, maupun norma yang
dapat direalisasikan dalam kehidupan praktis dan bersifat terbuka
dengan memiliki tiga dimensi yaitu dimensi idealis, normatif dan
realistis.13
12 Panji Setijo, Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa,
Jakarta: Grasindo, 2 010, him. 88.
13 Ibid, him.89.