Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

        terdapat dalam batang tubuhnya, sekaligus dapat melakukan
        evaluasi terhadap barbagai undang-undang yang menjadi
        derivatnya.

               Membaca UUD NRI Tahun 1945 harus menggunakan bahasa
        yang lain dari bahasa undang-undang atau peraturan biasa, la harus
        menggunakan bahasa asas (principles) yang merupakan bahasa
       moral. Dikaitkan dengan pendapat Ronald Dworkin, membaca UUD
       NRI Tahun 1945 memerlukan pembacaan yang serius dan sungguh-
       sungguh (taking law seriously) serta membaca UUD NRI Tahun 1945
       sebagai pesan moral (the moral reading of the constitution).14

              Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, kehidupan nasional negara
       Indonesia menggunakan “aliran pikiran yang menghendaki negara
       yang berdasar atas hukum (recht), menghendaki satu rechtstaat,
      ' bukan negara yang berdasar atas kekuasaan (machtstaat)”.15
       Negara Indonesia adalah negara hukum yang melalui alat
       perlengkapannya berwenang untuk memberikan perlindungan dan
       memajukan HAM, serta menangani semua pelanggaran HAM yang
       terjadi dalam yurisdiksi Indonesia, termasuk kejahatan internasional
       (pelanggaran HAM) sebagai extraordinary crime.

              Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan:
       "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
       manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
       Selanjutnya pada ayat (5) ditegaskan: ’’Untuk menegakkan dan
       melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
       yang demokratis, maka hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
       dituangkan dalan peraturan perundang-undangan”. Dalam UUD NRI

        14 Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously, New Impression with Reply to Critics,
London: Gerald Duckworth & Co. Ltd., 1977; dan Ronald Dworkin, Law’s Empire, London:
Fontana Press, 1986.

          15 Pidato Soepomo tanggal 15 Juli 1945 dalam Panitia Persiapan K em erdekaan
Indonesia, Risalah Sidang B PUPKI/PPKI Sekneg RI, 2008.
   11   12   13   14   15   16   17