Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

42

 (archipelagic state) terbesar di dunia dan Multi accesses sehingga dapat
 memudahkan masuknya sisi negatif globalisasi atau Globalization of
 Crime. Kondisi geografis yang strategis ini sangat rentan terhadap
timbulnya konflik sosial yang memicu terjadinya pelanggaran HAM.

16. Perkembangan Lingkungan Global
       Pengaruh perkembangan lingkungan global terhadap penanganan

kejahatan internasional (pelanggaran HAM), terutama adalah menyangkut
perkembangan penegakan hukum pidana internasional terhadap
kejahatan tersebut, dan reformasi yang berlangsung di PBB terkait
perubahan Komisi HAM menjadi Dewan HAM.

       a. Statuta Roma
              ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada

      tanggal 17 J’uli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam
      “United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the
       Establishment of an International Criminal Courf’di kota Roma, Italia.
      Dalam pengesahan Statuta Roma tersebut, 21 negara abstain, dan 7
      negara menentang termasuk Amerika Serikat, Cina, Israel, dan India.

              Kurang dari empat tahun sejak Konferensi diselenggarakan,
      Statuta yang merupakan dasar pendirian Mahkamah Pidana
      Internasional bagi kejahatan yang paling serius yakni genosida,
      kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang serta kejahatan
      agresi ini, sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2002 yakni setelah 60
      negara meratifikasinya. Hal ini adalah waktu yang sangat cepat jika
      dibandingkan dengan perjanjian multilateral lain dan jauh lebih cepat
      dari waktu yang diharapkan oleh masyarakat internasional. Hingga
      saat ini telah ada 100 negara peratifikasi Statuta Roma termasuk
      timor leste dan kamboja.
   11   12   13   14   15   16   17