Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
42
(archipelagic state) terbesar di dunia dan Multi accesses sehingga dapat
memudahkan masuknya sisi negatif globalisasi atau Globalization of
Crime. Kondisi geografis yang strategis ini sangat rentan terhadap
timbulnya konflik sosial yang memicu terjadinya pelanggaran HAM.
16. Perkembangan Lingkungan Global
Pengaruh perkembangan lingkungan global terhadap penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM), terutama adalah menyangkut
perkembangan penegakan hukum pidana internasional terhadap
kejahatan tersebut, dan reformasi yang berlangsung di PBB terkait
perubahan Komisi HAM menjadi Dewan HAM.
a. Statuta Roma
ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada
tanggal 17 J’uli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam
“United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the
Establishment of an International Criminal Courf’di kota Roma, Italia.
Dalam pengesahan Statuta Roma tersebut, 21 negara abstain, dan 7
negara menentang termasuk Amerika Serikat, Cina, Israel, dan India.
Kurang dari empat tahun sejak Konferensi diselenggarakan,
Statuta yang merupakan dasar pendirian Mahkamah Pidana
Internasional bagi kejahatan yang paling serius yakni genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang serta kejahatan
agresi ini, sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2002 yakni setelah 60
negara meratifikasinya. Hal ini adalah waktu yang sangat cepat jika
dibandingkan dengan perjanjian multilateral lain dan jauh lebih cepat
dari waktu yang diharapkan oleh masyarakat internasional. Hingga
saat ini telah ada 100 negara peratifikasi Statuta Roma termasuk
timor leste dan kamboja.