Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

PEHpustakaan

BAB IV  lembaga ketahanan nasional

              REPUBLIK INDONESJA I

PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

 15. Umum
        Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun

 nasional sangat mempengaruhi penanganan kejahatan internasional
 (pelanggaran HAM) yang dilakukan di suatu negara termasuk Indonesia,
 terutama dalam kaitannya dengan pemberlakuan atau penerapan
yurisdiksi ICC (MPI). Hal ini terkait dengan karakteristik kejahatan
internasional dalam bentuk kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
sebagai the most serious crimes o f internasional concern yang
membutuhkan penanganan berdasarkan prinsip, standar dan kaedah
yang berlaku internasional, perlu kejasama internasional dalam
penanganannya, serta suatu negara tidak dapat berlindung di balik
kedaulatan yang dimilikinya.

       Dalam lingkup global, terdapat perkembangan peradilan
internasional terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dan
reformasi yang berlangsung di PBB terkait perubahan Komisi HAM
menjadi Dewan HAM. Dalam lingkup regional, telah lahir Pernyataan
Phnom Penh mengenai Pengesahan Deklarasi Hak Asasi Manusia
ASEAN dan ratifikasi Statuta ICC oleh dua negara anggota ASEAN, yakni
Kamboja dan Timor Leste. Dalam lingkup nasional, terdapat amanat
Konstitusi UUD 1945 dan penetapan RANHAM yang harus ditindaklanjuti
atau diimplementasikan.

       Bagi Indonesia, perkembangan lingkungan strategis tersebut sangat
kuat. Di tengah-tengah globalisasi dengan keterbukaan perdagangan,
keuangan, tranportasi dan komunikasi antarnegara, serta banyaknya
negara yang mengalami konflik internal, perkembangan kejahatan
internasional sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan Indonesia.
Terlebih lagi posisi atau keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan

                                                  41
   10   11   12   13   14   15   16   17