Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
bertolak belakang dengan maksud atau tujuan penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM) sebagai extraordinary
crimes.
Berbagai kelemahan ketentuan hukum substantif dan
prosedural dalam substansi hukum (legal substance) dalam UU
Pengadilan HAM dipandang telah memberikan kelemahan pada
tataran implementasi penegakan hukum HAM dan rendahnya
akuntabilitas kinerja Pengadilan HAM. Dengan demikian berbagai
kekecewaan, kritikan, gugatan dan protes berbagai elemen
masyarakat terhadap putusan-putusan Pengadilan HAM Ad Hoc atas
berbagai kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang terjadi di
Indonesia dinilai dan dipersepsikan adalah sebagai akibat atau faktor
dominan dari kelemahan UU Pengadilan HAM dan kinerja
Pengadilan HAM.
d. Belum seim bang dan selarasnya kondisi politik nasional
dan politik internasional dalam menghadapi masalah v ,
kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
Kondisi politik nasional yang belum stabil dan mapan disertai
perubahan UUD 1945 yang melakukan amandemen dengan
mesinguraikan Hak Azasi Manusia secara rigid dan limitatif
ditafsirkan oleh masyarakat secara sepihak artinya Hak azasi lebih
diutamakan dari pada kewajiban dan peran negara dalam mengelola
negara, fenomena tersebut ditambah lagi dengan reformasi disegala
bidang termasuk kebebasan pers atau media sehingga menimbulkan
euporia yang luar biasa, dalam praktiknya masyarakat lebih
menuntut hak dan mengabaikan peran negara.
Di sisi lain perkem bangan dan politik internasional telah
m enem patkan kondisi Hak Azasi M anusia sebagai tolok ukur dalam
pergaulan dan tatanan internasional, ditambah lagi dengan adanya
instrumen internasional yang didirikan yang bersifat direct
enforcem ent yang dilakukan oleh m ahkam ah pidana internasional
dimana lembaga ini dapat bertindak secara langsung m enegakan
hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM) ketika
suatu negara telah meratifikasi Statuta Roma.