Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
b. Belum efektifnya substansi peraturan perudang-undangan
yang mengatur tentang kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) dalam sistem peradilan HAM nasional.
Kebijakan formulatif hukum pidana {penal policy) dalam
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
Undang-Undang Pengadilan HAM belum sepenuhnya selaras
dengan politik internasional sebagaimana terdapat dalam instrumen
internasional terutama Statuta ICC, terkait Indonesia tidak atau
belum meratifikasi Statuta ICC.
UU Pengadilan HAM belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-
prinsip dan kaedah-kaedah hukum sebagaimana terdapat dalam
Statuta ICC. Pembuat UU Pengadilan HAM memilih kebijakan yang
pragmatis sebagaimana ditunjukkan oleh rumusan Penjelasan Pasal
7 UU Pengadilan HAM yang menyebutkan bahwa genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan dalam UU Pengadilan HAM
mengikuti ketentuan hukum dalam Statuta ICC yang berarti harus
bersesuaian pula dengan statuta-statuta ICC Ad Hoc yang telah ada
sebelumnya. Hal ini berarti pengaturan tindak pidana yang termasuk
HAM dalam UU Pengadilan HAM, baik kejahatan genosida maupun
kejahatan terhadap kemanusiaan masih berupa “cek kosong”, yakni
belum atau tidak memuat pengaturan yang terperinci tentang uraian
unsur-unsur sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam
memeriksa dan mengadili perkara pidana kejahatan internasional
(pelanggaran HAM).
c. Kurang optimalnya kinerja lembaga dan aparatur untuk
mencegah terjadinya kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) sehingga perbuatan tersebut dapat menjadi
yurisdiksi mahkamah pidana internasional.
Pada tahap kebijakan implemenasi UU Pengadilan HAM
sebagaimana terlihat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) yang dilakukan oleh Pengadilan
HAM yang telah berlangsung, menunjukkan bahwa kinerja dan
putusan-putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan HAM belum
mewujudkan akuntabilitas. Penegakan hukum yang dilakukan oleh
Pengadiian HAM telah direspon secara negatif dengan berbagai
kritikan, protes dan gugatan baik di dalam maupun di luar negeri.
Proses peradilan dan putusan-putusan Pengadilan HAM dipandang