Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
yurisdiksi undang-undang dan peradilan nasional secara serius dan
sungguh-sungguh dengan tetap menjaga keutuhan kedaulatan Indonesia.
Sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kegiatan
atau aturan yang terkait dengan penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) maupun konsepsi yang dikeluarkan oleh pemerintah
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) merupakan
pelaksanaan kedaulatan negara yang mengedepankan yurisdiksi
undang-undang dan peradilan nasional.
b. Pembaharuan hukum dalam peraturan perundang-undangan (UU)
terkait kejahatan internasional (pelanggaran HAM) selaras atau
sinkron dengan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah hukum yang
terdapat dalam instrumen internasional sebagai politik internasional.
c. Penegakan hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) menekankan peran Pengadilan HAM sebagai subsistem
peradilan pidana nasional yang dapat mewujudkan maksud dan
tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
(pelanggaran HAM).
d. Penegakan hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) yang dilakukan tidak hanya sekedar berlangsung proses
peradilan pidana, akan tetapi dapat mewujudkan akuntabilitas.
e. Penegakan hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) yang dilakukan kontributif terhadap politik nasional.
f. Ratifikasi suatu instrumen internasional menganut kebijakan yang
seimbang antara kebijakan nasional dan kebijakan, internasional
serta antara kebijakan melindungi masyarakat (social defence policy)
dan kebijakan mensejahterakan masyarakat (social welfare policy).
g. Pemajuan dan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
peraturan perundang-undangan menekankan peran lembaga
fungsional pemerintah dan peran serta masyarakat.