Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

  yurisdiksi undang-undang dan peradilan nasional secara serius dan
  sungguh-sungguh dengan tetap menjaga keutuhan kedaulatan Indonesia.

         Sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kegiatan
  atau aturan yang terkait dengan penanganan kejahatan internasional
  (pelanggaran HAM) maupun konsepsi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  a. Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) merupakan

         pelaksanaan kedaulatan negara yang mengedepankan yurisdiksi
        undang-undang dan peradilan nasional.
 b. Pembaharuan hukum dalam peraturan perundang-undangan (UU)
        terkait kejahatan internasional (pelanggaran HAM) selaras atau
        sinkron dengan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah hukum yang
        terdapat dalam instrumen internasional sebagai politik internasional.
 c. Penegakan hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran
        HAM) menekankan peran Pengadilan HAM sebagai subsistem
        peradilan pidana nasional yang dapat mewujudkan maksud dan
       tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
        (pelanggaran HAM).
d. Penegakan hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran
       HAM) yang dilakukan tidak hanya sekedar berlangsung proses
       peradilan pidana, akan tetapi dapat mewujudkan akuntabilitas.
e. Penegakan hukum terhadap kejahatan internasional (pelanggaran
       HAM) yang dilakukan kontributif terhadap politik nasional.
f. Ratifikasi suatu instrumen internasional menganut kebijakan yang
       seimbang antara kebijakan nasional dan kebijakan, internasional
       serta antara kebijakan melindungi masyarakat (social defence policy)
       dan kebijakan mensejahterakan masyarakat (social welfare policy).
g. Pemajuan dan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
       peraturan perundang-undangan menekankan peran lembaga
      fungsional pemerintah dan peran serta masyarakat.
   11   12   13   14   15   16   17