Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB VI
                        KONSEPSI OPTIMALISASI PENANGANAN
               KEJAHATAN INTERNASIONAL (PELANGGARAN HAM)
         DALAM MENGHADAPI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL

                                                    (ICC)

 24. Umum
        Dalam bab sebelumnya telah diuraikan bahwa penanganan

 kejahatan internasional (pelanggaran HAM) berat belum bersesuaian
 dengan kondisi yang diharapkan dan indikator keberhasilannya, meskipun
 amanat UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan mandat untuk secara
 serius dan sungguh-sunguh menangani kejahatan internasional
 (pelanggaran HAM). Pada tataran formulatif hukum pidana, peravturan
 perundang-undangan yang menjadi landasan legalitas belum sepenuhnya
selaras atau sinkron dengan politik internasional. Pada tataran
aplikatifnya, penanganan hukum yang telah berlangsung belum kontributif
terhadap politik nasional. Kondisi ini diperparah oleh proses peradilan
pidana yang diselenggarakan oleh Pengadilan HAM dan putusan-putusan
yang dihasilkan dipandang belum akuntabilitas.

        Kondisi yang terjadi dalam lingkungan atau lingkup nasional di atas,
berlangsung di tengah-tengah menguatnya pemajuan dan perlindungan
HAM dalam lingkungan regional ASEAN, serta menguatnya tuntutan
internasional untuk memberlakukan atau menerapkan yurisdiksi
internasional dan keadilan universal yang direpresentasikan oleh Statuta
ICC dan MPI (ICC). Terlebih lagi muncul pro dan kontra tentang urgensi
ratifikasi Statuta ICC oleh Indonesia.

       Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) seyogianya
bersesuaian dengan karakteristik tindak pidananya sebagai extraordinary
crimes serta berdasarkan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, kelembagaan dan
proses penegakan hukum yang sinkron dengan politik internasional.
Pelaksanaan penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)

                                                  80
   9   10   11   12   13   14   15   16   17