Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
a. Optimalisasi penanganan kejahatan internasional berupa
pelanggaran HAM dalam menghadapi mahkamah pidana
internasional memerlukan konsepsi yang holistik dan komprehensif
serta integral untuk menciptakan ketahanan nasional yang beranjak
dari kondisi politik nasional. Perkembangan demokrasi setelah
reformasi menunjukan peningkatan sehingga Indonesia menjadi
negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Hal ini dijamin secara
konstitusional dimana amandemen UUD NRI T ah un i945 telah
menguraikan prinsip hak azasi manusia dalam pengaturannya dari
satu pasal pada pasal 28 menjadi sembilan pasal (pasal 28A s.d
28J), hak azasi manusia diatur secara rigid dan limitatif sehingga
merupakan kewajiban negara dan pemerintah untuk
mengimplementasikannya, namun di sisi lain sebagian masyarakat
lupa terhadap kewajibannya sebagai warga negara dan peran
negara untuk mengelola negara sehingga kondisi ini menimbulkan
euforia masyarakat dalam berdemokrasi.
Perkembangan globalisasi dan runtuhnya Uni Soviet telah
merubah konstalasi politik internasional, kebijakan internasional atau
international mainstream telah mengarah kepada kekuatan
monopolar yang dikendalikan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropah.
Tuntutan politik internasional dalam berdemokrasi dan terciptanya
mahkamah internasional yang bersifat Ad Hoc dan permanen.
Mahkamah pidana internasional yang bersifat Ad Hoc merupakan
mahkamah yang berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang
disetujui oleh Majelis Umum PBB sehingga mahkamah ini
96