Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

BAB VII
                                                  PENUTUP

28. Kesimpulan
       Dari uraian pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai

berikut:
       a. Optimalisasi penanganan kejahatan internasional berupa
       pelanggaran HAM dalam menghadapi mahkamah pidana
       internasional memerlukan konsepsi yang holistik dan komprehensif
       serta integral untuk menciptakan ketahanan nasional yang beranjak
       dari kondisi politik nasional. Perkembangan demokrasi setelah
       reformasi menunjukan peningkatan sehingga Indonesia menjadi
       negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Hal ini dijamin secara
       konstitusional dimana amandemen UUD NRI T ah un i945 telah
       menguraikan prinsip hak azasi manusia dalam pengaturannya dari
      satu pasal pada pasal 28 menjadi sembilan pasal (pasal 28A s.d
      28J), hak azasi manusia diatur secara rigid dan limitatif sehingga
      merupakan kewajiban negara dan pemerintah untuk
      mengimplementasikannya, namun di sisi lain sebagian masyarakat
      lupa terhadap kewajibannya sebagai warga negara dan peran
      negara untuk mengelola negara sehingga kondisi ini menimbulkan
      euforia masyarakat dalam berdemokrasi.
              Perkembangan globalisasi dan runtuhnya Uni Soviet telah
      merubah konstalasi politik internasional, kebijakan internasional atau
      international mainstream telah mengarah kepada kekuatan
      monopolar yang dikendalikan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropah.
      Tuntutan politik internasional dalam berdemokrasi dan terciptanya
      mahkamah internasional yang bersifat Ad Hoc dan permanen.
     Mahkamah pidana internasional yang bersifat Ad Hoc merupakan
     mahkamah yang berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang

     disetujui oleh Majelis Umum PBB sehingga mahkamah ini

                                                       96
   1   2   3   4   5   6   7