Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

98

 politik internasional waktu itu terhadap peristiwa Timor Timur,
 sekaligus mengantisipasi terbentuknya Mahkamah Pidana
 Internasional (ICC).

        Sistem peradilan HAM tersebut masih merupakan hukum positif
 di Indonesia dan telah dilaksanakan dalam berbagai peristiwa
 pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia seperti peradilan HAM
 Timor Timur, Abepura dan lain-lain.

        Dalam konteks kekinian peradilan HAM ini perlu dievaluasi
 untuk mengantisipasi perkembangan internasional terutama sejak
 berdirinya secara efektif tahun 2002 mahkamah pidana internasional
 (Statuta Roma (ICC)) namun sampai saat ini negara Indonesia
belum merupakan negara pihak (state party) karena belum
meratifikasi statuta tersebut. Namun apabila peradilan HAM
(Nasional) efektif maka secara faktual Mahkamah Pidana
Internasional ini tidak akan berlaku.
c. Kondisi ideologi, politik, ekonomi, Sosbud, Hankam sebagai
kondisi dinamis bangsa secara faktual masih rentan, sehingga
diperlukan kebijakan yang holistik dan komprehensif serta integral
terhadap kondisi politik nasional tersebut guna penciptaan ketahanan
nasional negara Republik Indonesia oleh sebab itu faktor-faktor yang
menimbulkan instabilitas politik nasional harus dihindari termasuk
upaya-upaya yang agresif dalam pemajuan HAM dengan
mempertimbangkan secara strategis dan berlanjut sehingga tidak
menimbulkan kontraproduktif dan kontradiktif dalam menciptakan
ketahanan nasional. Hal ini harus memperhitungkan kecenderungan
masyarakat Indonesia sejak era reformasi dengan diamandemennya
UUD NRI Tahun 1945 yang telah diatur secara rinci dan limitatif
tentang hak asasi manusia namun disisi lain masyarakat melihatnya
dan tidak memperhitungkan kewajiban serta peran negara. Dengan
kondisi tersebut serta pemisahan TNI/Polri menimbulkan situasi
keamanan yang sangat rentan dan seringnya tindakan anarkhis oleh
masyarakat yang tidak direspon secara memadai oleh Polri karena
adanya kegamangan anggota Polri dilapangan dalam menghadapi
situasi tersebut.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9