Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
97
dipengaruhi oleh hak veto yang dipunyai oleh negara anggota tetap
Dewan Keamanan yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Rusia,
Perancis dan Cina. Perkembangan berikutnya mahkamah pidana
internasional yang bersifat permanen merupakan lembaga mandiri di
luar organisasi PBB yang keanggotaannya berdasarkan kesepakatan
negara pihak untuk meratifikasi Statuta Roma (ICC) (1998).
Mahkamah Pidana Internasional ini mempunyai kewenangan
yang bersifat supra nasional (direct eforcemenf) sehingga
yurisdiksinya mengambil alih yurisdiksi negara pihak, di sisi lain hal
ini menimbulkan kontradiksi dengan prinsip kedaulatan yang dianut
oleh negara sehingga dapat menimbulkan penafsiran dan polemik
dalam implementasinya terhadap suatu negara.
Ratifikasi terhadap Statuta Roma (ICC) merupakan
keniscayaan berdasarkan evaluasi negara yang meratifikasi atau
tidak meratifikasi memperhitungkan keuntungan faktual untuk
kepentingan nasionalnya.
b. Proses transisi demokrasi di Indonesia dari Orde Baru kepada
Orde Reformasi ditunjukan dengan amandemen UUD NRI Tahun
1945 yang mengedepankan Hak Asasi Manusia disertai dengan
instrumen penegakannya berupa UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang mengintrodusir lembaga Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dan diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilah HAM yang mengatur sistem penegakan HAM di
negara Republik Indonesia dimana Komnas HAM adalah sebagai
lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung RI sebagai lembaga
penyidik dan penuntut umum serta dibentuknya pengadilan HAM
secara Ad Hoc. Berikutnya yurisdiksi dari peradilan HAM ini adalah
kejahatan genosida (Genocyde) dan kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime againts humanity).
Dibentuknya peradilan ini merupakan dampak traumatis
terhadap pemerintahan Orde Baru dan antisipasi perkembangan