Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sudah terbentuk dengan
metode ini. Ditambah lagi tentunya telah terjadi kemajuan beberapa
indikator dalam metode ini, sehingga tentunya hal ini akan membuat
mereka merasa metode yang telah mereka jalankan ada hasilnya, yang
menimbulkan rasa enggan berpindah ke metode baru yang belum
terbiasa untuk mereka sehingga mereka harus beradaptasi ke suatu
sistem yang asing untuk mereka. Alasan terkuat yang bisa mereka
temukan adalah, belum ada satu pun negara di dunia ini yang
menggunakan e-Learning sebagai metode utama Sistem Pendidikan
Nasional yang mencakup tingkat pendidikan dasar, sehingga belum
terbentuk suatu metode yang dapat diikuti. Oleh karena itu, untuk dapat
mewujudkan revolusi Sistem Pendidikan Nasional dengan metode e-
Learning ini, kita memerlukan Lembaga Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI yang mempunyai visi jauh -ke depan, mau berubah
demi kemajuan bangsa, tidak enggan maupun takut untuk mencoba
sesuatu yang baru, dan punya percaya diri untuk menjadi perintis di
antara negara-negara di seluruh dunia dalam bidang ini.
d. Kondisi Kebijakan Yang Menunjang Revolusi Sistem
Pendidikan Nasional Dengan Metode E-Learning. Sesungguhnya
Peraturan Menteri no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013 tentang Kurikulum
2013 sudah mencantumkan pokok-pokok pikiran yang selaras dengan
penerapan e-Learning dalam Sistem Pendidikan Nasional. Namun
pokok pikiran tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam metode
ajar mengajar konvensional. Di samping itu kebijakan tersebut tidak
disertai dengan kebijakan yang lebih luas dalam pembentukan
sumberdaya manusia yang merupakan faktor yang vital dalam
penerapan metode e-Learning.
Apabila kita menilai luasnya aspek-aspek yang diperlukan untuk
merevolusi Sistem Pendidikan Nasional dari metode konvensional