Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

          dan mengadopsi perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses
          belajar.
          Selanjutnya, dalam penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat (1)
          disebutkan bahwa: Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan
          tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang
          kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
          pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta
          didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi lulusan
          merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
         pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang
         telah disepakati. Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan
         pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta
         pendidikan dalam jabatan. Standar sarana dan prasarana pendidikan
         mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
         perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
         berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan
         untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
         teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan secara berencana
         dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal,
         kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antar bangsa dalam
         peradaban dunia.

         b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2013
         Tentang Standar Nasional Pendidikan.22 Dalam pasal 2 ayat 3
         disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
         terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
         kehidupan lokal, nasional, dan global. Hal ini menunjukkan bahwa semangat
         untuk mengejar ketertinggalan sumberdaya manusia agar menjawab tuntutan
         global, bukan hanya menggunakan standar lokal atau nasional.

22 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.
32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
   1   2   3   4   5   6   7   8