Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
dan mengadopsi perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses
belajar.
Selanjutnya, dalam penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat (1)
disebutkan bahwa: Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang
telah disepakati. Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan
pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Standar sarana dan prasarana pendidikan
mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan secara berencana
dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal,
kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antar bangsa dalam
peradaban dunia.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2013
Tentang Standar Nasional Pendidikan.22 Dalam pasal 2 ayat 3
disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Hal ini menunjukkan bahwa semangat
untuk mengejar ketertinggalan sumberdaya manusia agar menjawab tuntutan
global, bukan hanya menggunakan standar lokal atau nasional.
22 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.
32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan