Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

           c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1990
           Tentang Pendidikan Dasar.23 Dalam pasal 3 disebutkan bahwa
           pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar
          kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai
          pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia
          serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan
          menengah. Dan pasal 8 menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan
          dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan
          tanggung jawab Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa Menteri
          bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan dasar yang harus
          memenuhi unsur sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang bisa
          menunjang hidup peserta didik di dalam masyarakat.

          d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 47 tahun 2008
         tentang Wajib Belajar.24 Dalam PP ini diatur tentang kewajiban anak
          untuk belajar hingga selesai Sekolah Menengah Pertama. Tanggung-
         jawab koordinasi secara nasional terletak pada Kementerian Pendidikan
         dan Kebudayaan RI, tanggung-jawab koordinasi secara provinsi terletak
         pada Gubernur sedangkan tanggung-jawab pengelolaannya terletak
         pada Bupati/Walikota.

23 Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar
24 Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 47 tahun 2008 tentang
Wajib Belajar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9