Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Dasar.23 Dalam pasal 3 disebutkan bahwa
pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar
kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia
serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan
menengah. Dan pasal 8 menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan
dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan
tanggung jawab Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa Menteri
bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan dasar yang harus
memenuhi unsur sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang bisa
menunjang hidup peserta didik di dalam masyarakat.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 47 tahun 2008
tentang Wajib Belajar.24 Dalam PP ini diatur tentang kewajiban anak
untuk belajar hingga selesai Sekolah Menengah Pertama. Tanggung-
jawab koordinasi secara nasional terletak pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI, tanggung-jawab koordinasi secara provinsi terletak
pada Gubernur sedangkan tanggung-jawab pengelolaannya terletak
pada Bupati/Walikota.
23 Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar
24 Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 47 tahun 2008 tentang
Wajib Belajar