Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

54

  a. Macam Produk dan Akad BMT

         Pada dasarnya, kebanyakan pengelola BMT menyadari dan berkeinginan
  mematuhi ketentuan syariah. Ketentuan praktis yang cukup jelas dan yang tersedia
  adalah Pedoman Akad Syariah yang berlaku bagi Perbankan Syariah, yakni bagi
  Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan BPR Syariah. Pedoman tersebut
  dibuat berdasarkan fatwa-fatwa atau keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis
  Ulama Indonesia (DSN-MUI).

         Sebagaimana layaknya suatu bank, bank syariah juga melaksanakan kegiatan
 penghimpunan dan penyaluran dana. Salah satu perbedaannya, bank wajib
 membuat Akad untuk setiap transaksinya, dimana wajib ditegaskan jenis transaksi
 syariah yang digunakan. Jenis transaksi syariah yang tersedia adalah: Wadi’ah,
 Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Qardh. Dari
 jenis akadnya, dikenal berbagai produk utama dari perbankan syariah di Indonesia.
 Ada beberapa produk perbankan syariah yang bersifat pemberian jasa langsung,
 yang tidak memerlukan akad semacam itu, namun pangsanya sangat kecil dalam
 kegiatan perbankan syariah.

        Sekalipun masalahnya cukup kompleks, upaya BMT-BMT secara sungguh-
 sungguh untuk menerapkan prinsip syariah terlihat jelas. Perlu diingat bahwa
gerakan BMT sebenarnya telah mendahului upaya menerapkan prinsip syariah
dibandingkan dengan sebagian besar pihak perbankan. Berbagai produk BMT yang
belakangan memang banyak merujuk kepada pedoman bagi perbankan syariah,
karena tersedia dalam formulasi yang cukup baku, termasuk akad-akadnya. Pihak
BMT pun telah berupaya merumuskan standar baku berkaitan dengan hal ini.
Sebagai contoh, BMT center berinisiatif mengeluarkan Pedoman Akad bagi sekitar
150 BMT yang menjadi anggotanya.

       Ada wacana dari para penggiat BMT, didukung oleh sebagian pengamat, agar
DSN MUI dapat mengeluarkan fatwa khusus bagi BMT. Salah satu alasan yang
dikemukakan adalah bahwa sebagian besar transaksi BMT berurusan dengan
pengusaha mikro, dimana justru terdapat banyak kekhasan kasus yang tidak
ditemui pada kasus perbankan yang lebih banyak berhubungan dengan nasabah
korporat atau nasabah besar. Kekhasan pada pengusaha mikro seringkali justru
bersifat lebih kompleks.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17