Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
80
secara umum memiliki pribadi mulia yang mampu berdiri di atas kemampuan
sendiri, mampu mengambil keputusan untuk dirinya sendiri serta mampu
menerapkan tujuan yang ingin dicapai atas pertimbangan sendiri. Jiwa
kewirausahaan berkenaan dengan mental, rasa percaya diri, effisiensi waktu,
kreatifitas, ketabahan, keuletan, kesungguhan, pantang menyerah dan moralitas
menjalankan usaha mandiri karena merasa memiliki harkat dan martabat
sebagai manusia.
c. Strategi 3: mendorong dan memfasilitasi Ummat Islam untuk
memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah dengan cara mendirikan
BMT. Strategi ini dimaksud agar ummat Islam merubah paradigma berfikir
bahwa dana zakat, infaq dan shadaqah bukan hanya untuk kegiatan konsumtif
namun juga untuk kegiatan produktif sehingga lebih banyak masyarakat yang
dapat menikmati dana tersebut untuk kepentingan produktif dalam artian dana
tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sehingga kelompok
masyarakat yang tadinya penerima zakat, infaq dan shadaqah berubag menjadi
masyarakat pemberi zakat, infaq dan shadaqah.
d. Strategi 4: pemerintah berperan untuk memberikan dukungan dan
memfasilitasi berdirinya dan berkembangnya BMT. Strategi dimaksud agar
pemerintah melakukan affirmative action untuk mendirikan dan
mengembangkan BMT sehingga BMT meningkat dari segi kuantitas dan
kualitas sesuai amanat UU Lembaga Keuangan Mikro no 1 tahun 2013. Salah
satu peran pemerintah yang penting adalah memperlancar intermediasi BMT
dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk BMT mendapat tambahan modal
yang berbentuk channeling atau executing.
27. Upaya
Strategi-strategi tersebut di atas selanjutnya diterjemahkan dalam berbagai
upaya yang sifatnya lebih operasional, sehingga keinginan untuk muwujudkan
kondisi yang diharapkan dapat dicapai, yaitu sebagai berikut:
a. Strategi 1: meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk
mendirikan dan mengembangkan BMT, dengan upaya :