Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

82

  3. BUMN yang memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR)
       melakukan pelatihan kiwirausahaan di wilayah di dekat lokasi BUMN
       sekaligus membantu permodalan kepada BMT dan usaha mikro dan kecil.

 4. MUI bersama Ormas Islam dan Kementerian Koperasi dan UMKM serta
      kementerian pembangunan daerah tertinggal untuk melakukan pelatihan
      kewirausahaan di daerah tertinggal dan terisolasi agar mereka bangkit dari
      kemiskinan.

 Strategi 3: mendorong dan memfasilitasi Ummat Islam untuk
 memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah dengan cara mendirikan
 BMT, dengan upaya :

 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Daerah
      (BAZDA) mengadakan sosialisasi tentang bagaimana memproduktifkan
     dana zakat, infaq dan shadaqah kepada pemberi zakat, infaq dan shadaqah
     di setiap lapisan/strata masyarakat. Salah satu materi sosialisasi adalah
     bagaimana memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah melalui mendirikan
     BMT yang akan bermanfaat untuk kelompok miskin dan sangat miskin.

2. MUI dan Ormas Islam serta UPZ Lembaga Keuangan Syariah
     mensosialisaikan pengarusutamaan memproduktifkan dana zakat, infaq, dan
     shadaqah untuk dapat memberikan pengetahuan dan memberikan
     permodalan dalam rangka mendirikan BMT dan mendirikan usaha mikro
     dan kecil sebagai bentuk memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah.

3. MUI dan BAZNAS melakukan gerakan nasional untuk meningkatnya
     pembayar zakat dan memproduktifkan zakat guna peningkatan
     kesejahteraan dan mengatasi kesenjangan ekonomi sesuai semangat dan
    jiwa dari perintah Agama Islam. Berdasarkan penelitian potensi zakat yang
    begitu besar belum dapat dimaksimalkan oleh ummat Islam.

Strategi 4: pemerintah berperan untuk memberikan dukungan dan
memfasilitasi berdirinya dan berkembangnya BMT, dengan upaya :
   13   14   15   16   17   18   19