Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
82
3. BUMN yang memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR)
melakukan pelatihan kiwirausahaan di wilayah di dekat lokasi BUMN
sekaligus membantu permodalan kepada BMT dan usaha mikro dan kecil.
4. MUI bersama Ormas Islam dan Kementerian Koperasi dan UMKM serta
kementerian pembangunan daerah tertinggal untuk melakukan pelatihan
kewirausahaan di daerah tertinggal dan terisolasi agar mereka bangkit dari
kemiskinan.
Strategi 3: mendorong dan memfasilitasi Ummat Islam untuk
memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah dengan cara mendirikan
BMT, dengan upaya :
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Daerah
(BAZDA) mengadakan sosialisasi tentang bagaimana memproduktifkan
dana zakat, infaq dan shadaqah kepada pemberi zakat, infaq dan shadaqah
di setiap lapisan/strata masyarakat. Salah satu materi sosialisasi adalah
bagaimana memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah melalui mendirikan
BMT yang akan bermanfaat untuk kelompok miskin dan sangat miskin.
2. MUI dan Ormas Islam serta UPZ Lembaga Keuangan Syariah
mensosialisaikan pengarusutamaan memproduktifkan dana zakat, infaq, dan
shadaqah untuk dapat memberikan pengetahuan dan memberikan
permodalan dalam rangka mendirikan BMT dan mendirikan usaha mikro
dan kecil sebagai bentuk memproduktifkan zakat, infaq dan shadaqah.
3. MUI dan BAZNAS melakukan gerakan nasional untuk meningkatnya
pembayar zakat dan memproduktifkan zakat guna peningkatan
kesejahteraan dan mengatasi kesenjangan ekonomi sesuai semangat dan
jiwa dari perintah Agama Islam. Berdasarkan penelitian potensi zakat yang
begitu besar belum dapat dimaksimalkan oleh ummat Islam.
Strategi 4: pemerintah berperan untuk memberikan dukungan dan
memfasilitasi berdirinya dan berkembangnya BMT, dengan upaya :