Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB VI
  KONSEPSI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI

                                            BMT

24. Umum

       Landasan pengembangan Sistem Ekonomi Nasional (SEN) terdapat dalam
pasal-pasal 23 ayat 2, pasal 28 butir H ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, pasal 33 ayat 1
sampai dengan ayat 5 dan pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 pada UUD NRI 1945 hasil
amandemen, yang mempunyai cirri-ciri :

    a. APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
    b. Prinsip strategi pembangunan yang mengutamakan penciptaan kesempatan

         kerja penuh
    c. Prinsip perekonomian berdasarkan kekeluargaan , dimana cabang produksi

          penting dikuasai Negara dan sumber kekayaan alam sebesar-besarnya untuk
          kemakmuran rakyat.
    d. Prinsip Negara kesejahteraan dimana Negara wajib memelihara fakir miskin
         dan anak-anak terlantar dan membangun sistem jaminan social nasional.

       Dengan SEN yang ada menunjukkan bahwa peran ekonomi rakyat sangat
memiliki tempat yang strategis dimana kesejahteraan rakyat menjadi titik berat dan
fokus pembangunan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. Dengan begitu BMT dan
usaha mikro dan kecil seharusnya juga menjadi perhatian utama dalam
pembangunan nasional. Sejalan dengan SEN tersebut, adanya UU no 1 tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang nomor 11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19