Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara
yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD NRI 1945,
di antaranya, pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan
lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta
keterlibatan warga negara.

       Berdasarkan UUD NRI 1945, telah diatur berbagai peraturan
perundangan untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia dalam menjalankan fungsinya menjaga pertahanan dan
keamanan Negara menuju stabilitas keamanan nasional. Norma,
aturan dan ketentuan yang termaktub dalam UUD NRI 1945 memiliki
sifat mengikat bagi pemerintah dengan segala unsurnya serta bagi
setiap warga Negara Indonesia.

     Dalam menghadapi ancaman CBRN-E, pemerintah dituntut untuk
menentukan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan guna
membangun kewaspadaan dini dalam rangka melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari KLB dan ancaman
CBRN-E, serta kewajiban sebagai bagian masyarakat internasional
dalam memerangi aksi teror yang menggunakan CBRN-E, guna
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadian sosial.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

         Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan
yang utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia tempat
wilayah Indonesia tersusun dari gugusan kepulauan Nusantara
beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah dan sarana
membangun serta menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya
saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan
mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah
Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14