Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

bentuk ancaman, termasuk ancaman penggunaan CBRN-E dalam
berbagai aksi teror.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait

a. Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2002 tentang

pertahanan negara.

Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan upaya

untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,

keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala

ancaman.  Bentuk pertahanan bersifat semesta dalam arti

melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,

sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara

sebagai satu kesatuan pertahanan.12

Pasal 6, mengamanatkan bahwa Pertahanan negara

diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina

kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi

setiap ancaman. Sedangkan pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa

sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter

menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan

sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman

yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan

bangsa

          c. Undang-Undang Rl Nomor 15 tahun 2003, tentang
          Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

                   UU 15 tahun 2003 memberlakukan Peraturan Pengganti
         Undang-Undang nomor 1 tahun 2002. Pada pasal-10 diamanatkan
         bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata
         kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
         komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa

12 Publikasi Kemhan Republik Indonesia. Buku Himpunan Perundang-Undangan yang Terkait
Dengan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Kemhan, Jakarta, 2005. hal 48-49
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16