Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
bentuk ancaman, termasuk ancaman penggunaan CBRN-E dalam
berbagai aksi teror.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan negara.
Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan upaya
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Bentuk pertahanan bersifat semesta dalam arti
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan.12
Pasal 6, mengamanatkan bahwa Pertahanan negara
diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi
setiap ancaman. Sedangkan pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa
sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman
yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa
c. Undang-Undang Rl Nomor 15 tahun 2003, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
UU 15 tahun 2003 memberlakukan Peraturan Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2002. Pada pasal-10 diamanatkan
bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata
kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa
12 Publikasi Kemhan Republik Indonesia. Buku Himpunan Perundang-Undangan yang Terkait
Dengan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Kemhan, Jakarta, 2005. hal 48-49