Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

         Dalam implementasinya, instrumen tersebut belum

sepenuhnya efektif. NPT misalnya tidak dapat menghentikan

program nuklir Korea Utara dan Iran, demikian juga India Pakistan

dan Israel sulit dibendung karena bukan Negara Pihak, sedangkan

Lima Negara Pihak (AS, China, Inggris, Perancis dan Rusia) masih

memiliki senjata nuklir. BWC pun belum efektif karena sejak

diberlakukan tahun 1975, sampai saat ini belum dilengkapi dengan

sistem verifikasi. Hanya CWC yang sistem verifikasinya sudah ada

termasuk organisasi penyelenggaranya.       Di Indonesia sendiri

peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan ancaman

CBRN-E belumlah lengkap sampai pada tataran teknis, kecuali

untuk penggunaan Bahan Kimia dan Eksplosive sebagai senjata.

Bahkan untuk kimia sistem verifikasi sudah diatur sedemikian rupa,

bagaimana setiap tahunnya Indonesia harus melaporkan aktivitas

eksport dan import bahan kimia terkait Konvensi ke pihak OPCW

(Office for Prohibited of Chemical Weapon.

         Pengaturan penggunaan bahan bakar nuklir dan radio aktif

secara komprehensif telah diatur, bahkan untuk mencegah

penyalahgunaan bahan nuklir, telah dibentuk badan dunia untuk

mengawasinya yaitu IAEA yang selalu mengaudit kuantitas dan

kualitas bahan-bahan nuklir yang digunakan di Indonesia.

Pengaturan yang lebih operasional dalam pengembangan dan

pem anfaatan radioaktifpun telah ditetapkan, antara lain Peraturan

Pemerintah nomor 26 tahun 2002 Keselamatan Pengangkutan Zat

Radioaktif dan bahan nuklir, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun

2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber

Radioaktif, serta Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2008

tentang perijinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan

nuklir.

         Demikian pula peraturan perundangan secara parsial pada

bahan kimia dan bahan biologi telah ada. Pelarangan penggunaan

bahan tersebut sebagai senjata sudah diatur sedemikian rupa.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9