Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
Dalam implementasinya, instrumen tersebut belum
sepenuhnya efektif. NPT misalnya tidak dapat menghentikan
program nuklir Korea Utara dan Iran, demikian juga India Pakistan
dan Israel sulit dibendung karena bukan Negara Pihak, sedangkan
Lima Negara Pihak (AS, China, Inggris, Perancis dan Rusia) masih
memiliki senjata nuklir. BWC pun belum efektif karena sejak
diberlakukan tahun 1975, sampai saat ini belum dilengkapi dengan
sistem verifikasi. Hanya CWC yang sistem verifikasinya sudah ada
termasuk organisasi penyelenggaranya. Di Indonesia sendiri
peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan ancaman
CBRN-E belumlah lengkap sampai pada tataran teknis, kecuali
untuk penggunaan Bahan Kimia dan Eksplosive sebagai senjata.
Bahkan untuk kimia sistem verifikasi sudah diatur sedemikian rupa,
bagaimana setiap tahunnya Indonesia harus melaporkan aktivitas
eksport dan import bahan kimia terkait Konvensi ke pihak OPCW
(Office for Prohibited of Chemical Weapon.
Pengaturan penggunaan bahan bakar nuklir dan radio aktif
secara komprehensif telah diatur, bahkan untuk mencegah
penyalahgunaan bahan nuklir, telah dibentuk badan dunia untuk
mengawasinya yaitu IAEA yang selalu mengaudit kuantitas dan
kualitas bahan-bahan nuklir yang digunakan di Indonesia.
Pengaturan yang lebih operasional dalam pengembangan dan
pem anfaatan radioaktifpun telah ditetapkan, antara lain Peraturan
Pemerintah nomor 26 tahun 2002 Keselamatan Pengangkutan Zat
Radioaktif dan bahan nuklir, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber
Radioaktif, serta Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2008
tentang perijinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan
nuklir.
Demikian pula peraturan perundangan secara parsial pada
bahan kimia dan bahan biologi telah ada. Pelarangan penggunaan
bahan tersebut sebagai senjata sudah diatur sedemikian rupa.