Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
Untuk bahan peledak, terdapat beberapa peraturan yang tumpang
tindih. Keputusan Presiden nomor 125 tahun 1999 tentang Bahan
Peledak, telah mengatur penggunaan dan produksi bahan peledak
baik bahan peledak komersial maupun bahan peledak militer.
Namun terdapat Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang
Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak yang
didasarkan pada Undang Undang nomor 12 tahun 1951 tentang
Senjata Api. Disampaing itu terdapat Permenhan nomor 22 tahun
2006 tentang Pedoman pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial (AN, NC,
dll), yang mengatur pemberian ijin pendirian bahan peledak
termasuk pemberian kuota bagi setiap Badan Usaha Handak
termasuk pemberian end user certificate, sehingga penggunaan
bahan peledak dapat terkontrol. Dilain pihak terdapat AN, NC yang
bukan grade Handak dijual bebas di pasaran umum untuk keperluan
pertanian, kesehatan dan industry, termasuk perchlorat. Tidak ada
aturan perijinan penggunaan yang ketat yang menimbulkan
kerawanan penyalahgunaan.
d. Sistem Deteksi Dini dalam perw ujudan Kew aspadaan
dini.
Sistem deteksi dini merupakan upaya untuk membangun
kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya ancaman
dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus
menerus dan sistematis terhadap perkembangan CBRN-E.21 Telah
menempatkan kemampuan mengetahui potensi timbulnya ancaman
menjadi hal yang paling pokok dalam pemantauan dan pengendalian
CBRN-E. Sistem deteksi dini yang dilaksanakan di Indonesia masih
berbasis pada kesehatan, dalam arti upaya pemantauan dilakukan
dalam penanggulanngan kejadian luar biasa (KLB). Penerapan
cara-cara surveilens terhadap perubahan lingkungan, dengan cara
21 Analog dengan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan nor 949/Menkes/SkepA/lll/
2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini KLB.