Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

          Untuk bahan peledak, terdapat beberapa peraturan yang tumpang
         tindih. Keputusan Presiden nomor 125 tahun 1999 tentang Bahan
          Peledak, telah mengatur penggunaan dan produksi bahan peledak
         baik bahan peledak komersial maupun bahan peledak militer.
          Namun terdapat Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang
         Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak yang
         didasarkan pada Undang Undang nomor 12 tahun 1951 tentang
         Senjata Api. Disampaing itu terdapat Permenhan nomor 22 tahun
         2006 tentang Pedoman pengaturan, pembinaan, dan
         pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial (AN, NC,
         dll), yang mengatur pemberian ijin pendirian bahan peledak
         termasuk pemberian kuota bagi setiap Badan Usaha Handak
         termasuk pemberian end user certificate, sehingga penggunaan
         bahan peledak dapat terkontrol. Dilain pihak terdapat AN, NC yang
         bukan grade Handak dijual bebas di pasaran umum untuk keperluan
         pertanian, kesehatan dan industry, termasuk perchlorat. Tidak ada
         aturan perijinan penggunaan yang ketat yang menimbulkan
         kerawanan penyalahgunaan.

           d. Sistem Deteksi Dini dalam perw ujudan Kew aspadaan
           dini.

                   Sistem deteksi dini merupakan upaya untuk membangun
         kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya ancaman
         dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus
         menerus dan sistematis terhadap perkembangan CBRN-E.21 Telah
         menempatkan kemampuan mengetahui potensi timbulnya ancaman
         menjadi hal yang paling pokok dalam pemantauan dan pengendalian
         CBRN-E. Sistem deteksi dini yang dilaksanakan di Indonesia masih
         berbasis pada kesehatan, dalam arti upaya pemantauan dilakukan
         dalam penanggulanngan kejadian luar biasa (KLB). Penerapan
         cara-cara surveilens terhadap perubahan lingkungan, dengan cara

21 Analog dengan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan nor 949/Menkes/SkepA/lll/
2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini KLB.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10