Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
juga diarahkan untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama
dengan meningkatkan rasa sating percaya dan harmonisasi antar ketompok
masyarakat sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh
toleransi, tenggang rasa dan harmonis. Sesuai dengan Arah Pembangunan
Jangka Panjang Tahun 2005-2025 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional.
a. Nilai-nilai Pancasita Sudah Ditrasnformasikan dalam kehidupan
Bergama
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeh No.9 dan No.8 Tahun 2006 yang isinya antara
lain tentang FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama),
pemeliharaan, pemberdayaan dan kerukunan umat beragama, termasuk
dalam pembangunan tempat-tempat ibadah yang menjadi tanggung
jawab umat beragama dan pemerintah. Pada dasarnya sudah banyak
hal-hal positif dalam kaitan nilai-nilai Pancasita telah ditransformasikan
dalam kehidupan beragama, kami mengambil contoh nyata bagaimana
tempat ibadah antar umat beragama dibangun di dalam satu kawasan di
Nusa Dua, Bali, dan hubungan antar umat beragama terjalin harmonis
tanpa pernah terdengar ada konflik. Antar umat beragama melakukan
ibadah dengan khusuk tanpa merasa terganggu oleh umat lainnya,
walau mereka ada pada satu kawasan, justru antar umat beragama
membangun kebersamaan dalam keberbedaan, pemandangan yang
menyejukkan bila sikap toleransi tersebut dapat dilakukan di semua
daerah
Sikap toleransi ketika bulan Ramadhan tiba. bentuk empati pada
umat yang sedang melakukan ibadah puasa tidak makan dan minum
didepan umat yang berpuasa, kemudian yang lebih terpuji, ketika antar
umat beragama akan melaksanakan ibadah pada waktu yang
bersamaan, antara Mesjid Istiqlal dengan Gereja Katedral yang
memerlukan areal parkir, dengan suka rela dan bersama-sama
64