Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
(pembentukan jaringan dan kerjasama tintas sekor serta
masyarakat untuk memberantas KKN, penyalahgunaan narkoba,
dil). Melalui instansi terkait secara lintas sektoral. dikembangkan
nilai-nilai religius dan Pancasila serta nilai-nilai univeersal dan
masing-masing agama sehingga nilai-nilai tersebut diatas
membangun identitas manusia Indonesia sesuai nilai-nilai
Pancasila yang menjadi jati diri bangsa Indonesia, yang memiliki
rasa kebersamaan, rasa kekeluargaan yang kuat yang akan
menolak KKN, menolak Narkoba dan sebagainya karena sadar
hal tersebut akan merusak hubungan kekeluargaan sesama
warga negara dan akan merusak moral serta mental warga
bangsa.
Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan
(penyempumaan kurikulum materi pendidikan agama). Melalui
pendidikan agama dan keagamaan dalam kurikulum pendidikan
akan memberikan selain ketaqwaan yang semakin besar pada
Sang Pencipta juga memberikan rasa toleransi yang semakin
tinggi antar dan inter umat beragama. Kurikulum pelajaran
agama harus diarahkan sesuai nilai-nilai Pancasila diantaranya
nilai ketaqwaan, religius, toleransi, keadaban, kesederajatan,
kesamaan, kekeluargaan, kebersamaan, kebijaksanaan,
mufakat, kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan. Kurikulum ini
akan membentuk jati diri warga bangsa dengan nilai-nilai tersebut
di atas.
Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
(Pemberian bantuan untuk rehabilitasi tempat ibadah,
perlindungan Jemaah haji, dll). Pelayanan dalam fasilitas
kehidupan keagamaan akan lebih memudahkan masyarakat
terutama masyarakat kecil melaksanakan ibadah mereka sesuai
kepercayaannya. Di beberapa daerah tertentu kelompok
masyarakat dengan kepercayaan agama tertentu sulit
menemukan tempat ibadah yang sesuai kepercayaan mereka.
67