Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

beragama. Lembaga sosiai keagamaan dan lembaga pendidikan
keagamaan perlu memerankan fungsinya sebagai agen perubahan
sosiai dalam turut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan
kesempatan bagi masyarakat yang kurang mampu terutama di daerah
pedesaan dan terpencil. Kehidupan harmoni di dalam masyarakat
belum sepenuhnya dapat drwujudkan antara lain akibat munculnya
ketegangan sosiai yang sering melahirkan konflik intern dan antar
umat beragama. konflik ini pada mulanya disebabkan oleh
ketimpangan sosiai dan ketidak adilan ekonomi yang seringkali
memanfaatkan sentimen agama.

c. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
      No. 9 & 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
      Kepala Daerah/ W akil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
      Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
      Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Tempat Ibadat.

      Kedua pasal tersebut di atas, antara lain menerangkan bahwa
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang
dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam
rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat
beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

      Dan dalam membangun rumah ibadat ijin membangun diterbitkan
oleh Bupati /Walikota untuk membangun rumah ibadah. Pemeliharaan
kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab umat beragama,
pemerintah daerah dan pemerintah. Adapun tugas dan kewajiban
Bupati dan Walikota adalah memelihara terujudnya kerukunan antar
umat beragama.

                                                    18
   1   2   3   4   5   6   7