Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
d. UU No.7 Tahun 2012, Tentang Penanganan Konflik Sosial
serta Inpres No.2 Tahun 2013 tentang Keamanan Dalam
Negeri
Memaparkan tentang pemberdayaan peran Tokoh Masyarakat
Informal itu, tetapi dalam bingkai manajemen konflik yang perlu
kekuratan dalam mendiagnosis akar konflik dalam rangaka
perdamaian perdamaian yang perlu memahami argument, memahimi
perbedaan dan persamaan manusia, memahami prinsip-prinsip konflik
yang perlu kekuatan untuk mendiagnosis akar konflik, prognosis dan
terpi yang akan dilakukan berdasar peraturan perundangan yang
berlaku.
9 Landasan Teori
Dalam teori Nasikun tentang kemajemukan masyarakat Indonesia
menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagai sesuatu yang unik.
Secara horizontal masyarakat Indonesia ditandai dengan kenyataan
adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa,
perbedaan agama, adat, perbedaan kedaerahan, dan sebagainya,
sedangkan secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai dengan
adanya perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup
tajam. Teori-teori lainnya yang melatar belakangi dalam membahas dan
menganalis masalah yaitu :
a. Teori Nilai
Teori tentang nilai yang dikemukakan oleh Notonegoro dalam
kaelan (2000)15, adanya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
sebagai ideologi terbuka yang perumusannya tertuang dalam1*
11 Kaelan 1999. Pancasila Yuridis Kenegaraan Yogyakarta Paradima, 2000. Pendidikan
Pancasila,Yogyakarta: Paradigma
19