Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

d. UU No.7 Tahun 2012, Tentang Penanganan Konflik Sosial
             serta Inpres No.2 Tahun 2013 tentang Keamanan Dalam
             Negeri

              Memaparkan tentang pemberdayaan peran Tokoh Masyarakat
        Informal itu, tetapi dalam bingkai manajemen konflik yang perlu
        kekuratan dalam mendiagnosis akar konflik dalam rangaka
        perdamaian perdamaian yang perlu memahami argument, memahimi
        perbedaan dan persamaan manusia, memahami prinsip-prinsip konflik
        yang perlu kekuatan untuk mendiagnosis akar konflik, prognosis dan
       terpi yang akan dilakukan berdasar peraturan perundangan yang
        berlaku.

9 Landasan Teori
        Dalam teori Nasikun tentang kemajemukan masyarakat Indonesia

menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagai sesuatu yang unik.
Secara horizontal masyarakat Indonesia ditandai dengan kenyataan
adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa,
perbedaan agama, adat, perbedaan kedaerahan, dan sebagainya,
sedangkan secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai dengan
adanya perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup
tajam. Teori-teori lainnya yang melatar belakangi dalam membahas dan
menganalis masalah yaitu :

       a. Teori Nilai

             Teori tentang nilai yang dikemukakan oleh Notonegoro dalam
       kaelan (2000)15, adanya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
       sebagai ideologi terbuka yang perumusannya tertuang dalam1*

11 Kaelan 1999. Pancasila Yuridis Kenegaraan Yogyakarta Paradima, 2000. Pendidikan
Pancasila,Yogyakarta: Paradigma

                                                            19
   1   2   3   4   5   6   7   8