Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
negara kepulauan, mengingat bahwa status Negara Kepulauan
(Archipelagic State) telah diperjuangkan oleh bangsa Indonesia lebih
dari 35 Tahun lamanya sejak Deklarasi Djuanda Tahun1957, dan
baru diakui oleh dunia internasional setelah Konvensi Hukum Laut
1982 (UNCLOS 1982) diterima dan berlaku sebagai hukum positif
sejak 16 November 1994. Sebagai Landasaan Visional, maka
pemanfaatan Geopolitik Indonesia guna menunjang pertumbuhan
ekonomi bangsa, Wawasan Nusantara memberi arah tentang visi
bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945
tentang rumusan cita-cita bangsa, yaitu Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur, serta berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Selanjutnya tujuan Nasional Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
serta budaya atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konseptual.
Ketahanan Nasional memegang peranan penting dalam
pemanfaatan Geopolitik Indonesia, karena sangat menentukan arah
dan perkembangan kehidupan Nasional. Hal ini tidak saja
disebabkan oleh peranannya dalam menentukan kebijakan Nasional
dalam rangka pencapaian tujuan Nasional, tetapi juga karena
pengaruhnya terhadap berbagai segi kehidupan nasional lainnya.
Perkembangan dibidang ekonomi hanyalah dapat terjadi dengan
baik apabila didukung oleh stabilitas Nasional yang mantap.
Adanya tekad bangsa Indonesia untuk berjuang bersama-sama
yang didasarkan pada kesamaan cita-cita seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD NRI1945, yaitu negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Untuk mencapai
cita-cita tersebut, para pendahulu bangsa telah merumuskan dan
mengembangkan Ketahanan Nasional sebagai arah dan pedoman