Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
Norma-norm a etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai
pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku datam
kehidupan berbangsa dan bemegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan
norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan
bertingkah laku yang bersumber pada Pancasila sebagai nilai
budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam
ketetapan M P R No. Vl/MPR/2001 tenlang Etika Kehidupan
Berbangsa, Bemegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan M P R No.
Vl/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bemegara,
dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila
sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku
yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan
kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat. v ,
Etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara
bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujujj saling peduli, saling
memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan totong
menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Etika
tersebut seharusnya masuk dalam kurikulum perguruan tinggi
yang berbasis budaya dan karakter.
Kurikulum pendidikan tinggi selama ini belum berbasis
pendidikan karakter sehingga menjadikan mahasiswa hanya
memprioritaskan aspek kognisi dan sedikit menyentuh afeksi
dan psikomotor. Karenanya wajar apabila produk Perguruan
Tinggi unggul dalam soal kecerdasan pengetahuan, tetapi lemah
dalam spiritual Dalam konteks ini sangat relevan apabila
kurikulum didesain untuk menumbuhkembangan kecerdasan
majemuk yang meliputi kecerdasan intelektual, kecerdasan
emosi dan kecerdasan spiritual, agar terjadi keseimbangan
antara jiwa dan raga.