Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

2) Teori Sistem Pers Pancasila (Anwar Arifin, 2011)
               Teori Pers Pancasila mengacu pada filsafat dan

        ideologi Pancasila. Teori ini dikembangkan oleh Dr. Anwar
        Arifin. Asumsi dari teori ini adalah bahwa manusia adalah
        makhluk Tuhan yang Maha Esa, setiap individu itu
        dilahirkan dalam keadaan yang sama (egalitarian), memiliki
        akal pikiran untuk mencari dan menemukan kebenaran.
        Namun karena akal pikiran itu mempunyai keterbatasan
        dalam menemukan kebenaran, akal pikiran itu harus
       dibantu oleh wahyu (Ajaran Tuhan). Prinsip utama dalam
        Pers Pancasila adalah: (a) Pers memiliki kedudukan
       sebagai alat perjuangan yang mengutamakan kepentingan
       dan keselamatan bangsa; (b) Pers memiliki kebebasan
       sekaligus tanggung jawab; (c) Pers dapat diterbitkan oleh
       Pemerintah maupun oleh organisasi sosial, organisasi
       politik, dan swasta; (d) Pers dapat menerima pengawasan,
       pembinaan, dan bantuan dari pemerintah; (e) Pers
       melakukan interaksi positif dengan pemerintah dan
       masyarakat, dan menciptakan hubungan yang bersifat
       mitra; (f) Pers mengakui pentingnya ketaqwaan kepada
       Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sumber kekuatan moral
       dan etik; dan (g) Pers memiliki rasa kebersamaan dan
       kesetiakawanan profesi.

3) Teori Fungsi Media (McQuaii, 2002)
               Secara teoritis, kriteria utama kepentingan publik

       media adalah mengandung: (a) Memiliki struktur dalam
       kebebasan publikasi; (b) Terdapat pluralitas kepemilikan;
       (c) Jangkauan yang luas; (d) Keberagaman saluran dan
       bentuk. Sedangkan dari segi konten (isi media) secara
       teoritis harus menunjukkan: (a) Keberagaman informasi; (b)
       Mendukung tatanan publik dan hukum; (c) Informasi dan
       budaya yang berkualitas; (d) Mendukung sistem politik

                                       19
   1   2   3   4   5   6   7   8