Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
2) Teori Sistem Pers Pancasila (Anwar Arifin, 2011)
Teori Pers Pancasila mengacu pada filsafat dan
ideologi Pancasila. Teori ini dikembangkan oleh Dr. Anwar
Arifin. Asumsi dari teori ini adalah bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan yang Maha Esa, setiap individu itu
dilahirkan dalam keadaan yang sama (egalitarian), memiliki
akal pikiran untuk mencari dan menemukan kebenaran.
Namun karena akal pikiran itu mempunyai keterbatasan
dalam menemukan kebenaran, akal pikiran itu harus
dibantu oleh wahyu (Ajaran Tuhan). Prinsip utama dalam
Pers Pancasila adalah: (a) Pers memiliki kedudukan
sebagai alat perjuangan yang mengutamakan kepentingan
dan keselamatan bangsa; (b) Pers memiliki kebebasan
sekaligus tanggung jawab; (c) Pers dapat diterbitkan oleh
Pemerintah maupun oleh organisasi sosial, organisasi
politik, dan swasta; (d) Pers dapat menerima pengawasan,
pembinaan, dan bantuan dari pemerintah; (e) Pers
melakukan interaksi positif dengan pemerintah dan
masyarakat, dan menciptakan hubungan yang bersifat
mitra; (f) Pers mengakui pentingnya ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sumber kekuatan moral
dan etik; dan (g) Pers memiliki rasa kebersamaan dan
kesetiakawanan profesi.
3) Teori Fungsi Media (McQuaii, 2002)
Secara teoritis, kriteria utama kepentingan publik
media adalah mengandung: (a) Memiliki struktur dalam
kebebasan publikasi; (b) Terdapat pluralitas kepemilikan;
(c) Jangkauan yang luas; (d) Keberagaman saluran dan
bentuk. Sedangkan dari segi konten (isi media) secara
teoritis harus menunjukkan: (a) Keberagaman informasi; (b)
Mendukung tatanan publik dan hukum; (c) Informasi dan
budaya yang berkualitas; (d) Mendukung sistem politik
19