Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal tersebut membuat pemerintah
menerbitkan Permen Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah
mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, selain sebagai
amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 juga bertujuan untuk menjamin
ketersediaan bahan baku untuk pemurnian dan pengolahan bahan tambang
serta mencegah adanya eksploitasi secara berlebihan. Oleh karena itu,
permasalahan-permasalahan yang masih menghalangi dalam revitalisasi
kebijakan industri minerba perlu segera diatasi, seperti belum harmonisnya
peraturan-peraturan pelaksanaan lintas kementerian teknis yang mendukung
kebijakan industri minerba. Demikian pula belum terlaksananya sistem
perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin ini perlu diterapkan secara
proporsional agar daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya dapat
dinikmati oleh generasi mendatang. Dalam kaitan ini, industri minerba yang
berkelanjutan terns diupayakan menjadi arus utama dari pembangunan
nasional di semua bidang. Untuk itu pemerintah dan pengusaha maupun
masyarakat perlu menjaga kesimbangan lingkungan dan eksplorasi/
pengembangannya. Di sisi lain, mininnya iklim investasi untuk
mengembangkan industri minerba mengingat investasi sangat dibutuhkan
dalam mengembangkan industri nasional. Hal ini mengingat semakin
tingginya permintaan industri minerba untuk memenuhi kebutuhan mulai dari
sakla industri sampai skala yang terkecil yaitu rumah tangga. Investasi ini
dibutuhkan untuk mengembangkan energi nasional yaitu untuk melengkapi
saran prasarana maupun biaya untuk meningkatkan produksi, memenuhi
kebutuhan energi dalam negeri, serta meningkatkan pelayanan dan
penyaluran energi di dalam negeri. Sehubungan dengan uraian diatas, maka
yang menjadi pokok permasalahannya adalah: “Bagaimanakah revitalisasi
kebijakan industri minerba guna kemandirian ekonomi bangsa dalam
rangka ketahanan nasional”.

                                                               3
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20