Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

pengusahaan/penjualan, pengaturan/distribusi, pemberian izin,
         pengawasan, pengembangan, bimbingan dan penyuluhan atas
         pengembangan sumber daya mineral sehingga bermanfaat
         untuk kesejahteraan rakyat.
j. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan.
         dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan
         mineral atau batuan yang meliputi : penyelidikan umum,
         eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
         pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan serta
         kegiatan pasca tambang.
k. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
         pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
         kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
         konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
         pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
l. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP
         adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
m. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
         melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi,
         dan studi kelayakan
n. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
         setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan
         tahapan kegiatan operasi produksi.
o. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR
         adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam
         wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan
         investasi terbatas.

                                        9
   1   2   3   4   5   6   7   8