Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
pengusahaan/penjualan, pengaturan/distribusi, pemberian izin,
pengawasan, pengembangan, bimbingan dan penyuluhan atas
pengembangan sumber daya mineral sehingga bermanfaat
untuk kesejahteraan rakyat.
j. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan.
dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batuan yang meliputi : penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan serta
kegiatan pasca tambang.
k. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
l. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
m. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi,
dan studi kelayakan
n. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan
tahapan kegiatan operasi produksi.
o. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam
wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan
investasi terbatas.
9