Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

BAB II

                                     LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

         Indonesia mempunyai potensi pertambangan yang dapat dijadikan
industri yang besar. Potensi sumber daya minerba salah satunya sangat
bervariasi, berlimpah dan tersebar pada banyak tempat. Potensi tersebut
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa terhadap bangsa dan rakyat
Indonesia. Bangsa dan rakyat Indonesia wajib mensyukuri atas rahmat
tersebut dengan memanfaatkan, mengelola sebijaksana mungkin untuk
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Industri pertambangan merupakan
salah satu sektor industri yang punya sumbangsih besar bagi Indonesia
mulai dari peningkatan pendapatan ekspor, pembangunan daerah,
peningkatan aktivitas ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan sumber
pemasukan terhadap anggaran pusat dan anggaran daerah. Sumber daya
minerba merupakan sumber daya alam yang sifatnya tidak terbarukan
(unrenewable). Keterdapatan dalam perut bumi tidak merata, baik jenis,
kualitas maupun kuantitasnya dengan pelamparan tidak mengenal batas
wilayah, tetapi sangat dipengaruhi oleh proses geologi sewaktu
pembentukannya. Pemanfaatan sumber daya minerba akan menimbulkan
perubahan lingkungan dan ekosistem di dan sekitar lokasi penambangan.
Makna atas sifat, keterdapatan, proses pembentukan dan akibat
pemanfaatan sumber daya mineral seperti di atas adalah bahwa
pemanfaatan sumber daya minerba harus dilakukan secara bijaksana,
terencana, berkesinambungan, berwawasan lingkungan dan
mempertimbangkan untuk generasi mendatang. Mencermati pengelolaan
sumber daya minerba saat ini, dalam jangka panjang dapat menimbulkan
dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan bangsa, yaitu, meningkatnya
konflik dan terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa. Selain
cadangannya yang semakin menipis dan menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup, hingga kini pemanfaatan sumber daya minerba kurang

                                                         10
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11