Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

d. Keterbatasan kemampuan sumber daya manusia (SDM)
         dan teknologi
         Dalam pembangunan nasional di sektor teknologi, kita tidak

hanya berbicara tentang pengembangan teknologi dan SDM yang
dimiliki oleh suatu negeri, melainkan kita juga berbicara mengenai tata
kelola Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri. Tata kelola SDA ini
berkaitan dengan UU Minerba. Meskipun spirit, jiwa dari UU Minerba
adalah tidak diperbolehkannya atau dilarangnya Indonesia
mengekspor mineral mentah tanpa diolah. Tidak dapat dipungkiri
bahwa Indonesia memiliki banyak potensi SDA, namun kita lemah
pada sektor SDM serta tata kelola SDA.

         Indonesia yang memiliki SDA berlimpah justru sering menjadi
pasar dan penyedia jasa kerja saja, tidak malah didorong untuk
mengelola SDA sendiri. Logikanya organisasi perdagangan seperti
WTO tentu melindungi penghasil produk (produsen) dan pemilik modal
ataupun SDA (pemodal), namun fakta di lapangan berbicara lain. Jadi
singkatnya, SDA kita dieksplorasi untuk kebutuhan ‘mereka’
(perusahaan-perusahaan asing) dan SDM kita dijadikan lumbung
pasar sekaligus pekerja/buruh murah.

         Kenyataannya kekalahan kita pada teknologi dan lemahnya
responsibility sains kita terhadap SDA yang menyebabkan lemahnya
negara kita dalam mengurusi kekayaan rumah tangganya sendiri.
Sehingga UU yang harusnya berpihak pada pembangunan nasional
tidak mampu mengurangi eksplorasi minerba oleh perusahaan-
perusahaan asing tersebut.

                                               35
   1   2   3   4   5   6   7   8