Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Inalum pada 31 Oktober 2013. Kebijakan ini bisa membawa dampak positif,
yaitu kekayaan sumber daya alam dapat dikuasai sebagian besar oleh
investor lokal. Pada sisi lain, juga dapat berdampak negatif, karena investor
menjadi tidak nyaman berinvestasi di Indonesia. PP Nomor 24 Tahun 2012,
pada satu sisi memberikan harapan baru bagi investor lokal. Pada sisi lain
juga menimbulkan banyak tantangan. PP ini melakukan perubahan besaran
porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing. Berdasarkan PP
sebelumnya, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2010, pihak asing hanya wajib
menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun
berproduksi. Pada PP yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat
menjadi 51%. Substansi yang ada dalam PP Nomor 24 Tahun 2012, antara
lain larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya,
batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP), ljun Usaha Petambangan (IUP) untuk asing
diberikan oleh Menteri, diperbolehkannya pengalihan sebagian WIUP atau
WIUPK operasi produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak lain.4

13. Implikasi revitalisasi kebijakan industri minerba terhadap
         kemandirian ekonomi bangsa dan ketahanan nasional

         a. Implikasi revitalisasi kebijakan industri minerba terhadap
                   kemandirian ekonomi bangsa
                  Pembangunan yang seimbang dan terpadu antara aspek

         ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup adalah prinsip pembangunan
         yang senantiasa menjadi dasar pertimbangan utama bagi seluruh
         sektor dan daerah guna menjamin keberlanjutan proses
         pembangunan itu sendiri. Perbaikan pengelolaan sumber daya alam
         dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diarahkan untuk memperbaiki
         sistem pengelolaan sumber daya alam agar sumber daya alam
         mampu memberikan manfaat ekonomi, termasuk jasa lingkungannya,
         dalam jangka panjang dengan tetap menjamin kelestariannya. Dengan

4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012: Divestasi Saham Pertambangan Suatu
Keharusan Dr. Suparji, SH. MH.

                                                           27
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16