Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

secara terpadu dikhawatirkan hanya akan merusak sumber daya tersebut,
karena karakteristik dan dinamika alamiah ekosistem secara ekologis saling
terkait satu sama lain. Maka dari itu, pada Bab III ini akan diuraikan kondisi
pengelolaan mineral dan batubara saat ini dan implikasi serta permasalahan
yang dihadapi.

12. Kondisi kebijakan industri minerba saat ini

         Sumber daya mineral dan batubara tergolong sumber daya alam yang
tidak terbarukan (non renewable) yang dikuasai oleh negara. Dengan
demikian, pengelolaannya harus mampu memberikan nilai tambah bagi
perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara dilakukan dengan berazaskan manfaat, keadilan dan
keseimbangan, serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa. Hal ini
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Minerba tersebut
mewajibkan pemegang IUP dan IUPK melakukan peningkatan nilai tambah
mineral dan batubara melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, pemenuhan atas kebutuhan energi
dan bahan tambang lainnya kian menjadi faktor yang semakin menentukan
khususnya di sektor industri. Masyarakat dunia menyadari bahwa tiga hal
yang kini semakin langka dan berpotensi menjadi sumber konflik
internasional di kemudian hari adalah ketersediaan pangan, ketersediaan
energi, dan ketersediaan air. Menyadari bahwa kelangkaan sumber energi
maupun bahan tambang lainnya akan mengancam ketahanan ekonomi kita,
maka perlu dibangun dan dikelola sebaik mungkin dalam bidang
pertambangan ini. Semua lapisan masyarakat harus membangun suatu
sikap peduli dan tanggung jawab serta perhatian atas kelangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bidang mineral dan
batubara ini.

                                                           22
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11